Tanjungpinang _ ranaipos.com : Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja.
Anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, Jum’at (02/09/2022) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K mengatakan setelah menerima informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, sekira pukul 20.00 WIB diketahui seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi yang didapat sedang duduk di pangkalan ojek di Jl. Tugu Pahlawan Kota Tanjungpinang.
“Kepada petugas, saat diinterogasi laki-laki tersebut mengaku bernama (BS), kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam merah dekat kaki (BS) yang berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus plastik bening. Diakui (BS) kalau itu benar miliknya yang diletakkan dibawah tempat duduknya”, terangnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K mengatakan 1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut di dapat dari seorang laki-laki bernama (HI), dan dari tangannya juga diamankan 1 (satu) unit HP dan juga 1 (satu) unit sepeda motor miliknya.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, tutur Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K.
“Hasil tes urine positif menggunakan narkoba, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut”, tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K.*(Mul)
Komentar