www.ranaipos.com – Bintan : Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan harus membebaskan dua tahanan dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya. Tersangka, M Ridwan dan Budiman, dibebaskan pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB setelah masa penahanannya berakhir.
Pembebasan keduanya disebabkan oleh belum rampungnya pemeriksaan berkas oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Bintan hingga masa penahanan berakhir, meskipun telah diperpanjang. Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Bintan belum memberikan informasi mengenai perkembangan penelitian berkas kedua tersangka.
Merujuk Pasal 24 ayat (4) KUHAP, Iptu Missyamsu Alson, Kasi Humas Polres Bintan, menjelaskan bahwa pembebasan kedua tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kedua tersangka dikeluarkan dari sel tahanan Polres Bintan tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Iptu Alson kepada wartawan, Sabtu (06/7/2024).
Meskipun dibebaskan, M Ridwan dan Budiman masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat lahan. “Status mereka masih tersangka. Kita keluarkan karena tidak bisa memperpanjang masa penahanan keduanya,” tambah Iptu Alson.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bintan, Syamsul, belum memberikan informasi pasti mengenai perkembangan penelitian berkas kedua tersangka dari jaksa tindak pidana umum (Pidum). “Nanti kalau sudah ada perkembangan akan saya kabari,” katanya.
Kasi Pidum Kejari Bintan, Andi Akbar, belum memberikan tanggapan meskipun beberapa kali dihubungi wartawan.
Polres Bintan menahan kedua tersangka sejak Selasa, 07 Mei 2024, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim. M Ridwan merupakan mantan Lurah Kelurahan Sei Lekop dan kini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan. Sedangkan Budiman adalah mantan juru ukur Pemerintahan di Kantor Kelurahan Sei Lekop.
Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Bintan juga menetapkan Hasan S. Sos, mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang dan Kadis Kominfo Pemprov Kepri, sebagai tersangka. Hasan, yang saat itu menjabat sebagai Camat di Bintan Timur, kini masih mendekam di sel tahanan Polres Bintan. *(devi).
Komentar