Natuna _ Pada tahun 2019 ini, Polres Natuna telah mengamankan 7 tersangka dari 6 kasus penyalah gunaan narkotika jenis metamfetamin (sabu-sabu).
Tujuh orang tersangka dari 6 kasus penyalah gunaan narkotika ini terdapat 6 gram metamfetamin jenis sabu-sabu yang dapat diungkap oleh Polres Natuna.
Adapun 7 orang tersangka ini diantaranya berinisial W, H, MY, RA, WH, RMA, dan WS.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kapolres Natuna AKBP Nugroho DK, S.I.K kepada para awak media saat didampingi Kasat Narkoba AKP. Ramlan Kalit dan Kasat Reskrim AKP. Hendrianto saat menggelar Komfresi Pers di Mapores Natuna, Senin (11/3) siang.
Tambahnya, saudara (W) merupakan kasus pelimpahan dari Lanal Ranai, W adalah salah satu anak buah kapal dari pengusaha kelarik. Sedangkan 6 orang tersangka lainnya adalah hasil pengembangan bulan Januari terdapat 4 tersangka yaitu, dari tangan (H) polisi berhasil menemukan barang bukti jenis sabu-sabu mencapai 0,13 gram, lalu dari tangan (MY) ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 0,7 gram, (WH) sebanyak 3,37 gram jenis sabu-sabu, (RA) sebanyak 0,67 gram dan 0,15 gram.
Lebih lanjut Kapolres Natuna AKBP Nugroho mengatakan bahwa pada bulan maret 2019, (RMA) selaku personil (Honorer) Damkar Natuna seberat 0,27 gram, sedangkan (WS) terdapat pesan singkat didalam handphone genggam miliknya dari RMA untuk memesan sabu-sabu.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat isap jadi (Bong), korek api, timbangan figital, telpon genggam, rokok, cottonbud, uang tunai dan pelastik pembungkus sabu-sabu.
Sebanyak 6 orang tersangka tetsebut dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 tentang penyalah gunaan Narkotika.
“Kasus penyalah gunaan narkotika di Kabupaten Natuna pada tahun 2019 mengalami peningkatan, bagaimana tidak dalam waktu 3 bulan (Januari, Februari dan Maret) sudah ada 6 kasus dari 7 tersangka, sedangkan tahun 2018 dari bulan Januari sampai bulan Desember terdapat 14 kasus”. ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Natuna AKBP Nugroho juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Natuna agar tidak segan-segan untuk memberikan informasi terkait pelanggaran hukum di wilayah Polres Natuna, yang mana belum lama ini pihak Polres Natuna telah mendapatkan informasi tentang adanya pratik perjudian di Pasar Ranai, yang mana ditindak lanjuti langsung oleh Kasat Reskrim untuk melakukan pengecekan lapangan.*(ad/rp).
Komentar