No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 27 Januari 2023
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Bersama Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Gelar Jum’at Curhat

    Bersama Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Gelar Jum’at Curhat

    Masyarakat Teluk Air Curhat Bareng Polsek Balai Karimun

    Masyarakat Teluk Air Curhat Bareng Polsek Balai Karimun

    Diterpa Angin Kencang, Plafon Kantor DPRD Ambruk, J Nadeak : Sudah 17 Tahun Belum Ada Renovasi

    Diterpa Angin Kencang, Plafon Kantor DPRD Ambruk, J Nadeak : Sudah 17 Tahun Belum Ada Renovasi

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Bersama Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Gelar Jum’at Curhat

    Bersama Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Gelar Jum’at Curhat

    Masyarakat Teluk Air Curhat Bareng Polsek Balai Karimun

    Masyarakat Teluk Air Curhat Bareng Polsek Balai Karimun

    Diterpa Angin Kencang, Plafon Kantor DPRD Ambruk, J Nadeak : Sudah 17 Tahun Belum Ada Renovasi

    Diterpa Angin Kencang, Plafon Kantor DPRD Ambruk, J Nadeak : Sudah 17 Tahun Belum Ada Renovasi

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Langgar Kedaulatan, MT Hai Soon X Akan Segera Exspose Di Kejati Kepri

rapi by rapi
02/11/2018 10:36 AM
in Berita, Natuna
0
NKRI Harga Mati, KRI Yos 353 Amankan Tanker MT. Hai Soon X Berbendera Cook Island 
0
SHARES
149
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com _ Natuna : Kasus Kapal Tanker MT. Hai Soon X bermuatan BBM Solar sebanyak 2.349.259 Metrik Ton bendera Negara Cook Island ditangkap saat berada di kawasan sekitar 4 mil Laut Pulau Senoa Kabupaten Natuna itu akan segera diekspose di Kajati Kepri pada hari ini Jumat (2/11) oleh Kejari Natuna dan timnya (hari ini_red).

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kejati Kepri Asri Agung Putra didampingi Kejari Ranai Juli Isnur, SH saat gelar Konferensi pers di Kantor Kejaksaan Natuna pada Selasa (31/10) pagi.

Menanggapi hal itu Kejati menyatakan kasus MT Hai Soon X secara substansi masih proses pra penuntutan.

”Pak Kajari masih ingin melengkapi dan mensuport beberapa alat bukti lainya dan bila tidak ada halangan akan diexspose bersama timnya nanti pada hari Jumat di Kejati Kepri.” ucapnya.

Baca Juga

Berikan Pengatahuan Tentang Hukum, Kacapjari Natuna di Tarempa Gelar Program Jaksa Menjawab

Perjuangkan Aspirasi Rakyat, Mus Mulyadi Kades Sunggak Ajukan Proposal ke Yayasan BUMN di Jakarta

Kejati menambahkan bahwa dalam kasus Tanker MT Hai Soon X ini prinsip akan ditegakan secara objektif sesuai kaidah hukum dan peraturan yang berlaku.

“Penanganan kasus itu harus berkualitas, tidak usah khawatir tentang subsitansi. Kita akan tegakan secara objektif mengenai apa tentang subsitansinya tidak bisa saya sebut disini, karena ini masih proses penyidikan, nanti salah.” Terang Kejati Kepri Asri Agung kepada para awak media.

Kasus kapal Tanker MT Hai Soon X yang berkas perkaranya terus bergelinding bolak-balik antara Kejari dan Lanal Natuna ini sebelumnya telah menjadi perhatian Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Yudo Margono yang pada kesempatan Kunker ke Kabupaten Natuna, dalam konfrensi persnya kepada awak media di Faslqbuh TNI AL di Selat Lampa Natuna Kepri, Sabtu (27/10/) pekan lalu dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya tetap melanjutkan proses hukum kapal Tanker MT Hai Soon X. Kapal Tanker hasil tangkapan KRI Yos Sudarso yang sedang melaksanakan Operasi Laga Sagara-18/Siaga Purla BKO Guspurla Koarmada I di perairan laut Pulau Senoa Natuna, pada (24/07/2018) lalu.

Kapal tanker berbendera Cook Island yang di nakhodai warga Vietnam, diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah NKRI di perairan laut Indonesia itu tetap dilanjutkan kasus itu ke Pengadilan.

” Perlu saya tegaskan terkait kasus kapal Tanker MT Hai Soon X berbobot 1.914 GT itu tetap kita lanjutkan. Meskipun, berkas perkaranya dikembalikan pihak kejaksaan Negeri Ranai”, terangnya.

Tambahnya, pihaknya siap melengkapi kekurangan berkas perkara kapal tanker sesuai petunjuk penyidik kejaksaan Negeri Ranai, sebab kejaksaan selaku Penuntut Umum yang akan mengajukan perkara itu ke Pengadilan Negeri Ranai untuk di proses hukum.(red/rp)

Komentar

Berita Terkini

Berikan Pengatahuan Tentang Hukum, Kacapjari Natuna di Tarempa Gelar Program Jaksa Menjawab

Berikan Pengatahuan Tentang Hukum, Kacapjari Natuna di Tarempa Gelar Program Jaksa Menjawab

6 jam lalu

Perjuangkan Aspirasi Rakyat, Mus Mulyadi Kades Sunggak Ajukan Proposal ke Yayasan BUMN di Jakarta

Dihadiri Bupati, Kodim 0318/Natuna Sosialisasikan Perekrutan Komcad TNI 2023

Dua Unit Generator PLN Letung Alami Gangguan, Pemadaman Bergilir Dilakukan

Pertanyakan Dana CSR , Masyarakat Jemaja Minta Keadilan

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In