No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 14 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, 4 Pejabat KPU Karimun Divonis

Ranai Pos by Ranai Pos
16/07/2026 8:30 AM
in Berita, Karimun
0
Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, 4 Pejabat KPU Karimun Divonis 
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARIMUN _ ranaipos.com : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis terhadap 4 pejabat Sekretariat KPU Kabupaten Karimun, Rabu(15/07/2026). Keempat terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana hibah APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2024 untuk penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024.

Para terdakwa yaitu NETTY KURNIAWATI selaku Sekretaris KPU/Kuasa Pengguna Anggaran, AKMAL FIRDAUS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, SUMI YANTI selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan INDRA JUNAIDI selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa. Sidang yang dimulai pukul 13.20 WIB dan ditutup sekitar pukul 16.00 WIB itu, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana sebagai berikut:

1. NETTY KURNIAWATI pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 100 hari kurungan, dan uang pengganti Rp350.906.231,42 subsider 2 tahun 3 bulan penjara

Baca Juga

Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan

Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR

2. AKMAL FIRDAUS pidana penjara 3 tahun, denda Rp50 juta subsider 100 hari kurungan, dan uang pengganti Rp350.906.231,42 subsider 1 tahun 6 bulan penjara

3. SUMI YANTI pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 100 hari kurungan, dan uang pengganti Rp350.906.231,42 subsider 1 tahun 6 bulan penjara

4. INDRA JUNAIDI pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 100 hari kurungan, dan uang pengganti Rp91.602.405,75 subsider 1 tahun penjara.

Selain itu hakim juga menetapkan penetapan barang bukti sesuai tuntutan JPU dan pembebanan biaya perkara masing-masing Rp5.000.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.363.765.286,00.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun Herlambang Adhi Nugroho, S.H., M.H. menyampaikan bahwa baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberi waktu paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap.

“Kejaksaan Negeri Karimun menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas, profesional dan transparan, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi guna penyelamatan keuangan pemulihan negara,” tegas Herlambang.*(Nal)

Komentar

Berita Terkini

Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan

Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan

2 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR

Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian

Kementerian Agraria dan Tata PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan

Imigrasi Ranai Resmi Berganti Nama Jadi Imigrasi Natuna

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In