www.Ranaipos.com _ Karimun : Unit Inteldim 0317/TBK menangkap seorang pria berinisial EK (48), yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di salah satu perumahan yang ada wilayah Kabupaten Karimun Rabu, (12/2/2025).
Pada hari Rabu, 12 Februari 2025 pukul 10.15 Wib, pengrebekan dilakukan di rumah pelaku perumahan Poros Residance, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
โBerdasarkan Informasi yang kami terima dari masyarakat yang melapor. Tadi saya ikut mendampingi saat penggerebekan di sana,โ tutur ketua perumahan, Nizwar (56).
Petugas yang melakukan pemeriksaan di rumah pelaku dan mendapati sejumlah barang bukti di antaranya 7 paket sabu seberat 105 gram, 1 buah timbangan, 120 pcs plastik bening, 4 buah kaca pyrex, dan 1 buah alat hisap sabu.
โBarang bukti tadi ada sekitar 7 paket jenisnya sabu-sabu, sudah diamankan dari pihak Kodim,โ katanya.
Saat ditangkap tim unit Intel Kodim 0317/TBK, kuat dugaan pelaku masih dalam pengaruh narkotika.
โSepertinya memang baru makai. Dia diam aja gitu,โ ucapnya.
Nizwar mengaku tidak mengenal secara pasti sosok pelaku yang diamankan tersebut.
โPelaku ini saya tidak kenal. Makanya saya kadang kesal juga karena setiap warga baru kadang tidak melapor ke saya,โ bebernya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Makodim 0317/TBK guna pemeriksaan lebih lanjut.(Ron)
Komentar