www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah menyatakan bahwa berkas pendaftaran dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, yakni Rahma-Rizha Hafis dan Lis Darmansyah-Raja Ariza, sudah dinyatakan lengkap. Langkah selanjutnya adalah penentuan nomor urut calon.
Namun, situasi politik memanas setelah sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para kader ini menganggap bahwa surat rekomendasi partai untuk pencalonan kepala daerah cacat hukum karena masa kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 dianggap telah habis.
Menurut Jamiluddin Ritonga, analis politik dari Universitas Esa Unggul, gugatan ini berpotensi membawa dampak besar jika dimenangkan. “Jika Megawati tidak lagi menjadi ketua umum, maka semua calon dari PDIP, termasuk calon gubernur, bupati, dan wali kota, berpotensi gugur demi hukum,” ujar Jamiluddin, dikutip dari rmol.id pada Minggu (8/9/24).
Pernyataan ini menimbulkan spekulasi bahwa PDIP mungkin tidak dapat mengajukan calon dalam Pilkada 2024, yang membuka peluang bagi pasangan Rahma-Rizha untuk melawan kotak kosong. Jamiluddin juga menambahkan bahwa kondisi ini bisa berdampak negatif terhadap kualitas demokrasi dalam Pilkada. Situasi ini dinilai krusial bagi perkembangan politik di Tanjungpinang dan berpotensi mempengaruhi jalannya Pilkada di seluruh Indonesia.*(devi)
Komentar