www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Kepri melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berharga dalam rangka penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tahun 2023.
Barang-barang bukti yang disita meliputi mobil, sepeda motor, handphone, dokumen, serta uang tunai.
Penyitaan barang bukti ini dilakukan berdasarkan penetapan nomor 35/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg, nomor 57/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg, nomor 61/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg, nomor 69/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg, dan nomor 72/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg.
Barang bukti yang disita antara lain:
- Mobil Toyota Raize warna Biru Metalik dengan dokumen lengkap.
- Mobil Honda Brio warna Hijau Metalik dengan dokumen lengkap.
- Sepeda motor Yamaha X-MAX dan Vespa dengan dokumen lengkap.
- Sepeda motor Kawasaki KR150K, Yamaha RXK 135, dan Suzuki / RU 120 (Satria) dengan dokumen lengkap.
- Handphone iPhone 13.
- Velg sepeda motor merk V-Rossi dan VND Racing dengan perlengkapannya.
- Uang tunai sejumlah Rp. 110.000.000,- dan Rp. 100.000.000,- dalam pecahan uang tunai yang berbeda.
- Dokumen berupa surat SOP kebijakan BPR, analisa laporan keuangan PD. BPR BESTAR, soft copy mutasi rekening, bukti aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso, berita acara penarikan dari rekening, slip setoran/transfer/kliring/inkaso, kwitansi, dan buku tabungan.
Penyitaan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada tahun 2023.
Tim penyidik Kejati Kepri telah menahan seorang tersangka AF merupakan selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang telah melakukan Penarikan Tabungan Nasabah BPR Bestari, Pencairan Deposito Nasabah BPR Bestari dan Penarikan Uang Kas pada Rekening Giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso SH, nerdasarkan fakta hukum yang diperoleh telah terjadi perbuatan melawan hukum terhadap transaksi-transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang dilakukan oleh Tersangka AF selaku Pejabat Eksekutif Operasional Bank Bestari.
“Tindakan tersangka melakukan penggelapan Kas Giro perusahaan pada Bank BRI, pencairan deposito fiktif dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif. Berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Total sebesar kurang lebih Rp. 6 Miliyar,” ujar Denny.(dwi)
Komentar