No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Selasa, 22 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kejati Kepri Sita Barang Bukti Kasus Pencucian Uang di Bank Perkreditan Rakyat Tahun 2023

Ranai Pos by Ranai Pos
20/03/2024 4:08 PM
in Tanjungpinang
0
Kejati Kepri Sita Barang Bukti Kasus Pencucian Uang di Bank Perkreditan Rakyat Tahun 2023
0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Kepri melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berharga dalam rangka penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tahun 2023.

Barang-barang bukti yang disita meliputi mobil, sepeda motor, handphone, dokumen, serta uang tunai.

Penyitaan barang bukti ini dilakukan berdasarkan penetapan nomor 35/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg, nomor 57/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg, nomor 61/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg, nomor 69/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg, dan nomor 72/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg.

Barang bukti yang disita antara lain:

Baca Juga

Meninggal Seminggu Usai Akad, Klaim Asuransi Kredit Rumah Arya A di BRI Tanjungpinang Masih Menggantung

PT Kepri Batalkan Putusan PN Tanjungpinang, dalam Perkara Gugatan Haldy Chan

  1. Mobil Toyota Raize warna Biru Metalik dengan dokumen lengkap.
  2. Mobil Honda Brio warna Hijau Metalik dengan dokumen lengkap.
  3. Sepeda motor Yamaha X-MAX dan Vespa dengan dokumen lengkap.
  4. Sepeda motor Kawasaki KR150K, Yamaha RXK 135, dan Suzuki / RU 120 (Satria) dengan dokumen lengkap.
  5. Handphone iPhone 13.
  6. Velg sepeda motor merk V-Rossi dan VND Racing dengan perlengkapannya.
  7. Uang tunai sejumlah Rp. 110.000.000,- dan Rp. 100.000.000,- dalam pecahan uang tunai yang berbeda.
  8. Dokumen berupa surat SOP kebijakan BPR, analisa laporan keuangan PD. BPR BESTAR, soft copy mutasi rekening, bukti aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso, berita acara penarikan dari rekening, slip setoran/transfer/kliring/inkaso, kwitansi, dan buku tabungan.

Penyitaan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada tahun 2023.

Tim penyidik Kejati Kepri telah menahan seorang tersangka AF merupakan selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang telah melakukan Penarikan Tabungan Nasabah BPR Bestari, Pencairan Deposito Nasabah BPR Bestari dan Penarikan Uang Kas pada Rekening Giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso SH, nerdasarkan fakta hukum yang diperoleh telah terjadi perbuatan melawan hukum terhadap transaksi-transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang dilakukan oleh Tersangka AF selaku Pejabat Eksekutif Operasional Bank Bestari.

“Tindakan tersangka melakukan penggelapan Kas Giro perusahaan pada Bank BRI, pencairan deposito fiktif dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif. Berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Total sebesar kurang lebih Rp. 6 Miliyar,” ujar Denny.(dwi)

Komentar

Berita Terkini

HUT ke-2 DPD IWOI Karimun Berbagi 100 Paket Sembako Kepada Janda Lansia Dan Warga Kurang Mampu

HUT ke-2 DPD IWOI Karimun Berbagi 100 Paket Sembako Kepada Janda Lansia Dan Warga Kurang Mampu

10 jam lalu

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In