No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Jumat, 18 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kejati Kepri Sosialisasikan Pencegahan TPPO kepada Aparatur dan Warga Tanjungpinang Timur

Ranai Pos by Ranai Pos
02/06/2025 5:35 PM
in Berita, Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Kejati Kepri Sosialisasikan Pencegahan TPPO kepada Aparatur dan Warga Tanjungpinang Timur
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang _ www.ranaipos.com : Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (2/6/2025). Kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” dan bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para aparatur pemerintah serta perwakilan warga se-Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Tim Penerangan Hukum dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dengan anggota tim terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., S.Kom., M.Kom., dan Syahla Regina. Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan bahwa istilah TPPO berasal dari Trafficking in Persons yang terdapat dalam UN Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, yang merupakan bagian dari Konvensi PBB Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisir (Palermo Protocol) dan telah diratifikasi Indonesia sejak tahun 2009.

Menurut Pasal 1 angka 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara yang melanggar hukum, seperti ancaman kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau pemberian bayaran untuk tujuan eksploitasi.

Yusnar menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan berat terhadap hak asasi manusia, yang bersifat extraordinary crime dan transnational crime, karena sering melibatkan sindikat lintas negara. Bentuk-bentuk TPPO meliputi eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, serta perbudakan domestik. Modus-modus yang umum digunakan antara lain eksploitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pengantin pesanan, penculikan, serta perekrutan anak jalanan dan peserta magang.

Baca Juga

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Dilema Tambang Ilegal

Faktor-faktor penyebab TPPO antara lain kemiskinan, pendidikan rendah, minimnya lapangan kerja, informasi menyesatkan, tingginya permintaan tenaga kerja murah, dan letak geografis. Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi salah satu daerah asal sekaligus daerah transit TPPO karena letaknya yang dekat dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Pada tahun 2024, Kepri bahkan masuk dalam 10 provinsi penyumbang korban TPPO terbanyak di Indonesia.

TPPO menimbulkan dampak yang serius, mulai dari trauma, depresi, penyiksaan, pelecehan seksual, hingga kematian bagi korban. Selain itu, negara juga dirugikan secara citra maupun ekonomi. Oleh karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh, antara lain melalui edukasi dan sosialisasi masyarakat, penguatan regulasi, pemberdayaan ekonomi, serta pengawasan terhadap agen tenaga kerja.

Dalam hal penindakan, dibutuhkan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, perlindungan dan rehabilitasi korban, serta kerja sama lintas sektor baik di tingkat nasional maupun internasional. Kejati Kepri juga menekankan pentingnya pembentukan dan penguatan Gugus Tugas Pencegahan TPPO yang telah berjalan, termasuk di wilayah Kepri.

Di akhir sesi, Yusnar mengajak seluruh peserta untuk berperan aktif dalam pencegahan TPPO, antara lain dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran kerja mencurigakan, serta melaporkan segala bentuk dugaan TPPO kepada pihak berwenang.

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita lebih peduli dan bertindak bersama. Jangan sampai keluarga, kerabat, atau tetangga kita menjadi korban TPPO,” tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Camat Tanjungpinang Timur Hendrawan Herninanto, S.STP, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban M. Mashuri, S.IP, para aparatur kecamatan, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan PKK, Forum RW, tokoh masyarakat, serta sekitar 60 peserta dari berbagai elemen warga.

Melalui kegiatan ini, Kejati Kepri berharap dapat membangun sinergi seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan Kepri sebagai benteng kuat dalam mencegah dan memberantas TPPO.*(Dewi)

Komentar

Berita Terkini

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

5 jam lalu

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

BPR Tuah Karimun Gandeng KNTI, Bangun Ekosistem Ekonomi Kolektif Nelayan Karimun

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In