No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 10 Desember 2025
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Usai Kejar-kejaran Kapal Cepat di Teluk Bintan

    Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Usai Kejar-kejaran Kapal Cepat di Teluk Bintan

    Diskon Penyeberangan Tanjung Uban–Punggur, ASDP Imbau Penumpang Tetap Waspada

    Diskon Penyeberangan Tanjung Uban–Punggur, ASDP Imbau Penumpang Tetap Waspada

    Banjir Rob Meningkat, Warga Pesisir Tanjungpinang Diminta Waspada hingga 13 Desember

    Banjir Rob Meningkat, Warga Pesisir Tanjungpinang Diminta Waspada hingga 13 Desember

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Usai Kejar-kejaran Kapal Cepat di Teluk Bintan

    Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Usai Kejar-kejaran Kapal Cepat di Teluk Bintan

    Diskon Penyeberangan Tanjung Uban–Punggur, ASDP Imbau Penumpang Tetap Waspada

    Diskon Penyeberangan Tanjung Uban–Punggur, ASDP Imbau Penumpang Tetap Waspada

    Banjir Rob Meningkat, Warga Pesisir Tanjungpinang Diminta Waspada hingga 13 Desember

    Banjir Rob Meningkat, Warga Pesisir Tanjungpinang Diminta Waspada hingga 13 Desember

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kejati Kepri Menang Banding, Gugatan Ocean Mark Shipping Inc atas Kapal MT Arman Kandas di Pengadilan Tinggi Kepri.

Ranai Pos by Ranai Pos
01/08/2025 3:12 PM
in Berita, Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Kejati Kepri Menang Banding, Gugatan Ocean Mark Shipping Inc atas Kapal MT Arman Kandas di Pengadilan Tinggi Kepri.
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang _ www.ranaipos.com : Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam berhasil meraih kemenangan penting dalam perkara banding perdata antara Pemerintah RI c.q. Kejaksaan Agung RI c.q. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau c.q. Kejaksaan Negeri Batam c.q. Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm melawan Ocean Mark Shipping Inc. di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau terhadap putusan PN Batam dalam perkara Pidana Nomor : 941/Pid.Sus/2023/PN Btm, Jum’at (01/08/2025).

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Btm, ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya diputus di tingkat Pengadilan Negeri Batam. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memutuskan untuk menerima permohonan banding yang diajukan oleh pihak Kejaksaan selaku Pembanding semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang dikeluarkan pada 2 Juni 2025.

Majelis Hakim pada Tingkat banding diketuai oleh H. Ahmad Sani, ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan sebagai anggota. Dalam persidangan pembacaan putusan banding perkara ini dilaksanakan secara elektronik (E-Court) pada tanggal 31 Juli 2025 dengan amar putusan sebagai berikut:

MENGADILI :

Baca Juga

Info Penting: Gangguan Mesin Sebabkan Defisit Daya, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Terjadwal

UPBU Bandara Letung Gelar Rapat Komite Keselamatan dan Keamanan Penerbangan 2025, Bahas Evaluasi hingga Simulasi Airside

Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II tersebut;

Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tanggal 2 Juni 2025, yang dimohonkan banding;

Mengadili Sendiri :

DALAM GUGATAN ASAL

Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi dari Terbanding semula Penggugat Asal;

Dalam Eksepsi: Menerima Eksepsi Gugatan Kabur (Obscuur Libel) yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat Asal;

Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat Asal tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);

DALAM GUGATAN INTERVENSI

Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Turut Terbanding semula Penggugat Intervensi;

Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Turut Terbanding semula Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN INTERVENSI.

Menghukum Terbanding semula Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri J. Devy Sudarso sangat mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepri yang telah tepat dalam menerapkan hukum dan keadilan atas perkara tersebut. Ia percaya bahwa keadilan akan tetap berpihak kepada Pemerintah RI Cq. Kejaksaan dan Kapal MT Arman tersebut dapat lekas dieksekusi sesuai putusan Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm. Namun saat ini pihaknya masih menunggu apakah Ocean Mark Shipping Inc (Terbanding semula Penggugat Asal) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan dibacakan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam.

”Kemenangan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membela dan mempertahankan kepentingan hukum pemerintah dan negara di bidang perdata dan tata usaha negara”, tegasnya.”(red)

Komentar

Berita Terkini

Pemadaman Listrik di Ranai Natuna, Penormalan Bertahap Sedang Dilakukan

Info Penting: Gangguan Mesin Sebabkan Defisit Daya, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Terjadwal

9 jam lalu

UPBU Bandara Letung Gelar Rapat Komite Keselamatan dan Keamanan Penerbangan 2025, Bahas Evaluasi hingga Simulasi Airside

Kejari Anambas Semarakkan HAKORDIA 2025 di Palmatak, Bagikan Merchandise dan Ajak Warga Berani Tolak Korupsi

Peringati HUT ke-26 DWP, Bupati Aneng Tekankan Pentingnya Peran Ibu Bangun Generasi Emas

Generasi yang Terluka dalam Sunyi: Mengapa Remaja Natuna Semakin Jauh dari Etika?

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In