www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dalam rangka Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Bertempat di SMA Pelita Nusantara Tanjungpinang, kegiatan ini mengusung tema “Bijak Bermedia Sosial” dan berlangsung dari pukul 13.30 WIB hingga 16.00 WIB, Kamis (6/2/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai narasumber. Ia didampingi oleh tim JMS yang terdiri dari Rama Andika Putra, Riyan Prabowo, dan Syahla Rere. Turut hadir Kepala Sekolah SMP dan SMA Pelita Nusantara, Maulana Malik Ibrahim, S.Pd., M.M.,Gr., bersama para guru dan 70 siswa peserta penyuluhan.
Program JMS bertujuan untuk memperkenalkan serta memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada siswa SMA sebagai generasi penerus bangsa. Dalam materinya, Yusnar Yusuf menjelaskan tentang pengertian media sosial menurut berbagai pakar, manfaat serta dampak negatifnya, hingga etika dalam bermedia sosial.
“Media sosial memberikan banyak manfaat, seperti meningkatkan komunikasi, menjadi sumber informasi, serta mendukung bisnis dan pemasaran. Namun, ada pula dampak negatifnya, seperti penyebaran hoaks, cyberbullying, dan berkurangnya privasi,” jelas Yusnar.
Ia juga memberikan tips bijak dalam bermedia sosial, di antaranya membatasi waktu penggunaan, memverifikasi informasi sebelum membagikan, tidak membagikan data pribadi, serta berinteraksi dengan orang yang tepat.
Lebih lanjut, Yusnar memaparkan dasar hukum terkait media sosial berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menjelaskan beberapa jenis pelanggaran yang sering terjadi di masyarakat beserta sanksinya, antara lain:
Penyebaran Konten Asusila (Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1)
-Pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Judi Online (Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2)
-Pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Pencemaran Nama Baik (Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 4)
-Pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.
Pengancaman (Pasal 45 Ayat 8 Jo Pasal 27B Ayat 1)
-Pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Penyebaran Hoaks (Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1)
-Pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Ujaran Kebencian (Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2)
-Pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Sesi penyuluhan diakhiri dengan diskusi interaktif antara narasumber dan para siswa. Beberapa peserta aktif bertanya mengenai kasus-kasus pelanggaran UU ITE yang sering terjadi di masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar serta mencegah mereka terjerat masalah hukum akibat penggunaan media sosial yang tidak bijak.
Pihak sekolah mengapresiasi penyelenggaraan Program Jaksa Masuk Sekolah ini. Kepala Sekolah Maulana Malik Ibrahim menyatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para siswa dan tenaga pendidik dalam memahami aspek hukum di era digital.
“Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan siswa-siswi SMA Pelita Nusantara semakin bijak dalam menggunakan media sosial serta terhindar dari pelanggaran hukum yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.
Program Jaksa Masuk Sekolah yang digelar Kejati Kepri ini menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum generasi muda serta mendukung revolusi mental karakter bangsa menuju era digital yang lebih positif dan beretika.(*)





Komentar