www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar program Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OM JAK Menjawab) pada Kamis, 20 Maret 2025, di lapangan Kantor Kejati Kepri. Program ini bertujuan untuk menghadirkan jaksa secara langsung di tengah masyarakat guna menjawab berbagai persoalan hukum dengan pendekatan yang modern, humanis, serta tetap mengedepankan kearifan lokal.
OM JAK Menjawab merupakan langkah preventif yang berkelanjutan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 13 Tahun 2022 mengenai program edukasi hukum kepada masyarakat. Kejati Kepri memilih tema “Hukum Zakat, Faraid, Ilmu Fiqih, dan Permasalahan Hukum Lainnya” dalam diskusi kali ini, dengan menghadirkan dua narasumber, yaitu H. M. Mukhsin, S.Ag., Ahli Muda Kanwil Kemenag Kepri, serta Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H.
Acara yang berlangsung dalam suasana santai dan terbuka ini diselenggarakan bersamaan dengan kegiatan Pasar Murah Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Warga yang hadir tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan kepada para narasumber dan jaksa yang turut hadir.
Beragam isu hukum dikupas dalam diskusi ini, mulai dari hukum zakat dan faraid, persoalan perkawinan, sengketa tanah, perlindungan anak, hingga sistem peradilan pidana anak. Dengan adanya dialog dua arah, masyarakat merasa lebih nyaman untuk menyampaikan permasalahan hukum yang mereka hadapi dan mendapatkan jawaban langsung dari para ahli.
Salah satu peserta, Pak Ahmad, mengungkapkan apresiasinya terhadap program ini. “Biasanya kalau ada masalah hukum, kita bingung harus bertanya ke siapa. Dengan adanya acara ini, kami bisa bertanya langsung ke jaksa dan ahli hukum. Penjelasannya juga mudah dipahami, jadi sangat membantu masyarakat seperti kami,” ujarnya.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Kegiatan ini adalah upaya kami untuk lebih dekat dengan masyarakat, memberikan pemahaman hukum yang benar, serta membantu mereka dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tahu hak dan kewajibannya dalam sistem hukum yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa program ini juga merupakan bentuk transparansi dan keterbukaan Kejaksaan dalam memberikan pelayanan publik. Kejaksaan tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pendamping dan pembimbing dalam pemahaman hukum yang lebih luas di masyarakat.
Selain memberikan solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat, OM JAK Menjawab juga berfungsi sebagai upaya pencegahan tindak pidana dan pelanggaran hukum. Melalui edukasi hukum yang disampaikan secara langsung, masyarakat dapat lebih memahami konsekuensi hukum dari berbagai tindakan dan bagaimana cara menghindarinya.
Acara ini berlangsung sukses dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Kejati Kepri berharap program seperti ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat di berbagai wilayah Kepulauan Riau. Dengan meningkatnya kesadaran hukum, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan bagi seluruh warga.
Komentar