Lingga, 3 Juli 2025 _ www.ranaipos.com : Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Teguh Subroto, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Lingga di Gedung Daerah Lingga. Kegiatan ini mengusung tema “Penguatan Peran Kejaksaan RI untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa melalui Program Jaga Desa sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa.”

FGD ini diawali dengan peluncuran Program Desa JUARA (Jujur, Aman, dan Sejahtera), ditandai dengan pemukulan gong oleh Kajati Kepri dan penayangan video edukatif mengenai tata kelola desa yang ideal.
Bupati Lingga, M. Nizar, S.Sos., dalam sambutannya mengapresiasi dukungan Kejati Kepri dalam mendorong transparansi dan reformasi birokrasi hingga tingkat desa. “Program ini adalah langkah konkret dalam membangun pemerintahan desa yang bersih dan berwibawa,” ujarnya.
Kajati Kepri Teguh Subroto menjelaskan bahwa Program Jaga Desa hadir untuk memastikan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Tahun 2025, Pemkab Lingga menerima alokasi Dana Desa sekitar Rp59,29 miliar yang terbagi ke 75 desa. Rata-rata setiap desa mengelola dana sebesar Rp790 juta lebih.
“Jaga Desa tidak hanya mencegah pelanggaran hukum, tetapi juga menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa,” tegas Kajati. Ia menambahkan, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum dan pelatihan bagi aparatur desa guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berdaya saing.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Kepri Mukarrom, S.H., M.H. memaparkan potensi penyimpangan Dana Desa yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi, seperti proyek fiktif, penggelembungan honor, hingga perjalanan dinas fiktif. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan dana akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Kasi II Bidang Intelijen Kejati Kepri, Yunius Zega, S.H., M.H., memperkenalkan platform digital jagadesa.kejaksaan.go.id, yang memungkinkan pelaporan real-time terkait anggaran, aset, dan potensi masalah hukum oleh aparat desa. Ia juga mensosialisasikan aplikasi SP4N LAPOR serta nomor Call Center Kejati Kepri (0812-6254-9860) sebagai sarana pelaporan masyarakat.
Materi tentang pengawasan Dana Desa juga disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPKP Kepri, Mardianto Arif R., Ak., M.M., yang menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa.
Rangkaian acara ini juga mencakup : Penandatanganan MoU antara Pemkab Lingga dan Kejari Lingga, Kesepakatan Bersama Monitoring Program Jaga Desa, Penyerahan permohonan pendampingan hukum dari desa kepada Kejari Lingga.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 200 peserta, termasuk Forkopimda Lingga, Sekda dan jajaran Pemkab Lingga, Camat, Kepala Desa se-Kabupaten Lingga, pengurus APDESI, serta tokoh masyarakat.
Melalui sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, diharapkan Program Jaga Desa mampu menciptakan desa yang kuat, mandiri, dan sejahtera sebagai fondasi pembangunan nasional dari akar rumput.*(ronal)
Komentar