www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan kepolisian yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (25/09/2024).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tanjungpinang, Lanna Hanny Wanike Pasaribu, dengan didampingi oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kasi Barang Bukti, RD Akmal, serta Kasi Intel, Senopati.
“Pemusnahan ini mencakup beberapa perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar RD Akmal. Dari total 24 perkara yang disertakan, sebanyak 16 di antaranya merupakan kasus narkoba, 3 kasus tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), serta 5 kasus Penertiban Umum (Kantibum).
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 10 butir ekstasi dan 6,5274 gram sabu, yang dihancurkan dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam air panas sebelum dibuang ke toilet kantor Kejari. Selain itu, barang bukti dari kasus Oharda dan Kantibum, seperti beberapa unit handphone, dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong besi.
Proses pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Polresta Tanjungpinang, serta Dinas Kesehatan Tanjungpinang, untuk memastikan bahwa seluruh prosedur hukum telah dijalankan dengan benar.*(devi)
Komentar