Natuna _ ranaipos.com (RP) : Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Ceruk TA 2021 dengan terdakwa Raja Ruslan, (DPO). Mulai masuk persidangan pada Rabu 17 November 2021 sekira pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Natuna Imam MS Sidabutar, SH., M.H., melalui Kasi Intel Muhammad Albar Hanafi, SH kepada para awak media, Rabu (17/11) pagi di Kantor Kejari Natuna.
Lanjut Albar menjelaskan, Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Eduart M.P Silaholo, SH., MH., sidang digelar tanpa kehadiran terdakwa (Inabsentia), setelah jaksa penuntut umum (JPU)memanggil terdakwa secara patut berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Eduart M.P Silaholo, SH., MH digelar tanpa kehadiran terdakwa (inabsentia), setelah jaksa penuntut umum memanggil terdakwa secara patut berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat dakwaannya Tim Jaksa penuntut umum yang diwakili oleh John Fredy Simbolon, SH dan Rezi Dharmawan, SH mendakwa Raja Ruslan dengan dakwaan kombinasi yaitu melanggar PERTAMA PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU no 20 tahun 2001 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi SUBSIDIAIR : pasal 3 Jo. Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ATAU KEDUA : pasal 8 Jo. Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu 24 November 2021 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tutur Albar.*(red)
Komentar