No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 12 Juni 2025
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    𝟮,𝟭 𝗧𝗼𝗻 𝗦𝗮𝗯𝘂 𝗗𝗶𝗺𝘂𝘀𝗻𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻, 𝗔𝗺𝘀𝗮𝗸𝗮𝗿–𝗟𝗶 𝗖𝗹𝗮𝘂𝗱𝗶𝗮 𝗗𝗲𝗸𝗹𝗮𝗿𝗮𝘀𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗲𝗿𝗯𝘂𝗸𝗮 𝘁𝗲𝗿𝗵𝗮𝗱𝗮𝗽 𝗡𝗮𝗿𝗸𝗼𝗯𝗮

    𝟮,𝟭 𝗧𝗼𝗻 𝗦𝗮𝗯𝘂 𝗗𝗶𝗺𝘂𝘀𝗻𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻, 𝗔𝗺𝘀𝗮𝗸𝗮𝗿–𝗟𝗶 𝗖𝗹𝗮𝘂𝗱𝗶𝗮 𝗗𝗲𝗸𝗹𝗮𝗿𝗮𝘀𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗲𝗿𝗯𝘂𝗸𝗮 𝘁𝗲𝗿𝗵𝗮𝗱𝗮𝗽 𝗡𝗮𝗿𝗸𝗼𝗯𝗮

    Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ungkap 7 Kasus Narkotika

    Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ungkap 7 Kasus Narkotika

    Kurir Narkoba WN Malaysia Ditangkap di Tanjungpinang

    Kurir Narkoba WN Malaysia Ditangkap di Tanjungpinang

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    𝟮,𝟭 𝗧𝗼𝗻 𝗦𝗮𝗯𝘂 𝗗𝗶𝗺𝘂𝘀𝗻𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻, 𝗔𝗺𝘀𝗮𝗸𝗮𝗿–𝗟𝗶 𝗖𝗹𝗮𝘂𝗱𝗶𝗮 𝗗𝗲𝗸𝗹𝗮𝗿𝗮𝘀𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗲𝗿𝗯𝘂𝗸𝗮 𝘁𝗲𝗿𝗵𝗮𝗱𝗮𝗽 𝗡𝗮𝗿𝗸𝗼𝗯𝗮

    𝟮,𝟭 𝗧𝗼𝗻 𝗦𝗮𝗯𝘂 𝗗𝗶𝗺𝘂𝘀𝗻𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻, 𝗔𝗺𝘀𝗮𝗸𝗮𝗿–𝗟𝗶 𝗖𝗹𝗮𝘂𝗱𝗶𝗮 𝗗𝗲𝗸𝗹𝗮𝗿𝗮𝘀𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗲𝗿𝗯𝘂𝗸𝗮 𝘁𝗲𝗿𝗵𝗮𝗱𝗮𝗽 𝗡𝗮𝗿𝗸𝗼𝗯𝗮

    Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ungkap 7 Kasus Narkotika

    Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ungkap 7 Kasus Narkotika

    Kurir Narkoba WN Malaysia Ditangkap di Tanjungpinang

    Kurir Narkoba WN Malaysia Ditangkap di Tanjungpinang

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kejari Natuna Genggelar Sidang Perdana Tipikor Secara Inabsentia Di PN Tipikor Tanjungpinang

rapi by rapi
18/11/2021 7:34 AM
in Berita, Natuna
0
Kejari Natuna Genggelar Sidang Perdana Tipikor Secara Inabsentia Di PN Tipikor Tanjungpinang
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna _ ranaipos.com (RP) : Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Ceruk TA 2021 dengan terdakwa Raja Ruslan, (DPO). Mulai masuk persidangan pada Rabu 17 November 2021 sekira pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Kasi Intel Muhammad Albar Hanafi, SH

Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Natuna Imam MS Sidabutar, SH., M.H., melalui Kasi Intel Muhammad Albar Hanafi, SH kepada para awak media, Rabu (17/11) pagi di Kantor Kejari Natuna.

Lanjut Albar menjelaskan, Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Eduart M.P Silaholo, SH., MH., sidang digelar tanpa kehadiran terdakwa (Inabsentia), setelah jaksa penuntut umum (JPU)memanggil terdakwa secara patut berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Eduart M.P Silaholo, SH., MH digelar tanpa kehadiran terdakwa (inabsentia), setelah jaksa penuntut umum memanggil terdakwa secara patut berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

Iduladha 1446 H, Wamen Ossy: Momentum Spiritualisasi Pengabdian Birokrasi

Wakaf Aman, Umat Nyaman: Begini Cara Daftarkan Tanah Wakaf

Dalam surat dakwaannya Tim Jaksa penuntut umum yang diwakili oleh John Fredy Simbolon, SH dan Rezi Dharmawan, SH mendakwa Raja Ruslan dengan dakwaan kombinasi yaitu melanggar PERTAMA PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU no 20 tahun 2001 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi SUBSIDIAIR : pasal 3 Jo. Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ATAU KEDUA : pasal 8 Jo. Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu 24 November 2021 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tutur Albar.*(red)

Komentar

Berita Terkini

𝟮,𝟭 𝗧𝗼𝗻 𝗦𝗮𝗯𝘂 𝗗𝗶𝗺𝘂𝘀𝗻𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻, 𝗔𝗺𝘀𝗮𝗸𝗮𝗿–𝗟𝗶 𝗖𝗹𝗮𝘂𝗱𝗶𝗮 𝗗𝗲𝗸𝗹𝗮𝗿𝗮𝘀𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗲𝗿𝗯𝘂𝗸𝗮 𝘁𝗲𝗿𝗵𝗮𝗱𝗮𝗽 𝗡𝗮𝗿𝗸𝗼𝗯𝗮

𝟮,𝟭 𝗧𝗼𝗻 𝗦𝗮𝗯𝘂 𝗗𝗶𝗺𝘂𝘀𝗻𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻, 𝗔𝗺𝘀𝗮𝗸𝗮𝗿–𝗟𝗶 𝗖𝗹𝗮𝘂𝗱𝗶𝗮 𝗗𝗲𝗸𝗹𝗮𝗿𝗮𝘀𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗲𝗿𝗯𝘂𝗸𝗮 𝘁𝗲𝗿𝗵𝗮𝗱𝗮𝗽 𝗡𝗮𝗿𝗸𝗼𝗯𝗮

2 jam lalu

Iduladha 1446 H, Wamen Ossy: Momentum Spiritualisasi Pengabdian Birokrasi

Wakaf Aman, Umat Nyaman: Begini Cara Daftarkan Tanah Wakaf

Waspada Situs Palsu Satker ATR/BPN, Kementerian Imbau Masyarakat Cek Informasi Hanya di Portal Resmi

Sekjen Kementerian ATR/BPN Buka Rapat Evaluasi Proyek ILASP: Tekankan Efisiensi dan Akuntabilitas Penggunaan Anggaran

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In