Karimun _ ranaipos.com : Kejaksaan Negeri Karimun resmi menghentikan penuntutan perkara KDRT yang menjerat ZULFIKAR Als ZUL Bin DALEK (Alm), 30 tahun, warga Sepedas Pasir Panjang RT 004 RW 005, Kel. Pasir Panjang, Kec. Meral Barat.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan No: P-26/SKPP/ZULFIKAR/VII/2026 yang dikeluarkan 21 Juli 2026 oleh Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono.
Kasus ini berawal Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah korban.
Berdasarkan berkas perkara Polsek Meral No: B/SPDP/07/V/RES.1.6./2026, tersangka emosi karena korban NORASYIKIN Als SIKIN Binti JANG yang merupakan istri siri dari tersangka menolak untuk tinggal bersama lagi.
Tersangka kemudian mengambil pisau dan menodongkannya ke arah dada korban. Saat korban kaget dan terjatuh ke belakang, tubuh tersangka ikut tertarik ke depan sehingga pisau yang dipegangnya secara tidak sengaja menusuk bagian payudara kanan korban.
Akibatnya korban mengalami luka robek pada payudara kanan. Sesuai Visum Et Repertum No. RM: 293545 tanggal 30 April 2026 dari RSUD Muhammad Sani.
Tersangka awalnya disangka Pasal 44 Ayat (1) UU No.23/2004 tentang PKDRT atau Pasal 466 Ayat (1) UU No.1/2023 tentang KUHP.
“Ini Bentuk Pemulihan, Bukan Pembiaran”
Kasi Pidum Kejari Karimun, Ridwan, S.H., M.H. yang mewakili Kajari Karimun menjelaskan penghentian penuntutan ini dilakukan melalui mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 85 Undang-Undang No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
“Penghentian ini bukan berarti pembiaran. Ini bentuk pemulihan. Negara hadir untuk mendamaikan, bukan hanya menghukum. Apalagi ini perkara pertama tersangka, ancamannya tidak lebih dari 5 tahun dan kedua belah pihak sudah sepakat berdamai & saling memaafkan, kepentingan anak juga menjadi pertimbangan,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Juma’t (24/07/2026).
Penghentian penuntutan ini sudah disetujui melalui ekspose secara virtual dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bersama Kajati Kepri, Asisten Pidum, Kajari Karimun dan jajaran Pidum pada Senin, 20 Juli 2026.*(Nal)





Komentar