KARIMUN _ ranaipos.com : Kejaksaan Negeri Karimun menghadiri kegiatan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus penyelundupan 1,9 ton pasir timah ilegal di perairan Karimun, Kepulauan Riau. Kegiatan tersebut digelar oleh TNI Angkatan Laut di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan press conference ini merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan pada Senin (20/7/2026) dini hari oleh tim gabungan TNI AL.
Kasi Pidum Kejari Karimun, Ridwan, S.H., M.H hadir mewakili Kajari Karimun dalam kegiatan tersebut. Kehadiran Kejaksaan menjadi bentuk sinergitas antar Aparat Penegak Hukum dalam proses penanganan perkara.
“Setelah menerima pemaparan dari TNI AL, kami dari Kejaksaan Negeri Karimun akan segera meneliti kelengkapan berkas perkara. Jika sudah P21, akan segera kami limpahkan ke Pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ridwan usai kegiatan.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di laut. Tim gabungan yang terdiri dari Quick Response Region Command IV, Lanal Tanjung Balai Karimun, Kodaeral IV, Satgas Cakra 26K, dan Satuan Intelmar Pusintelal Mabesal kemudian melakukan penyisiran.
Dankodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko menjelaskan, petugas menemukan 1 unit speedboat fiber di dermaga tikus wilayah Pongkar pada pukul 01.45 WIB. Di atas kapal ditemukan 50 karung pasir timah dan langsung diamankan 1 orang pelaku.
Dari hasil pengembangan, Tim berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku dengan peran berbeda:
1. DS (31) – Diduga sebagai pemilik muatan pasir timah.
2. W (27) – Berperan sebagai nakhoda atau tekong.
3. A (46) – Anak Buah Kapal (ABK).
4. OA (37) – Anak Buah Kapal (ABK).
5. I (43) – Anak Buah Kapal (ABK).
Dankodaeral IV menegaskan aksi ini merupakan komitmen TNI AL menjaga SDA nasional. Dengan harga pasir timah di Malaysia mencapai Rp800.000/kg, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian senilai Rp1,52 miliar.
Penjabat Sekda Karimun, Dr. Sularno, dan Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, juga mengapresiasi sinergitas APH dalam pemberantasan penyelundupan.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah berada di Mako Lanal TBK. Barang bukti meliputi 50 karung pasir timah, 1 unit speedboat bermesin ganda 200 PK, telepon genggam, dan dokumen pribadi.
Selanjutnya sampel pasir timah akan diuji di Laboratorium PT Timah Kundur. Kejaksaan Negeri Karimun bersama TNI AL dan Polri akan terus berkoordinasi untuk mendalami jaringan penyelundupan ini hingga ke akarnya.*(Nal)





Komentar