www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui sarana virtual menyelenggarakan ekspose permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Senin (23/9/2024).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., bersama tim pendamping dari Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Fauzal, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat lainnya. Kegiatan ini juga dihadiri secara virtual oleh Kajari Karimun, Dr. Priyambudi, S.H., M.H., beserta tim dari Kejaksaan Negeri Karimun.
Permohonan penghentian penuntutan ini diajukan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Supriyanto Bin Soekat (alm.), pengemudi truk yang melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009. Kecelakaan terjadi pada 17 Juli 2024, ketika Supriyanto mengendarai truk dengan kecepatan lebih dari 60 km/jam dan menabrak seorang pengendara sepeda motor, Marlina, yang kemudian meninggal dunia akibat luka serius.
Penghentian penuntutan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan bahwa kejadian tersebut merupakan tindak pidana yang dilakukan karena kelalaian, serta telah tercapai perdamaian antara keluarga korban dan tersangka. Perdamaian dilakukan tanpa syarat, di mana kedua belah pihak saling memaafkan dan keluarga korban tidak ingin perkara dilanjutkan ke persidangan.
Dengan berdasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan tersebut. Selanjutnya, Kejari Karimun akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan melaporkannya secara berjenjang ke Kejati Kepri dan Kejaksaan Agung.
Pendekatan keadilan restoratif ini diharapkan mampu memberikan keseimbangan perlindungan bagi korban dan pelaku, sekaligus mengedepankan penyelesaian yang adil, cepat, dan sederhana, sesuai kebutuhan masyarakat.*(devi)




