Akankah Rusli Menjadi Tumbal Mr. A atas Pengadaan Bagan Terapung ?”
Natuna _ www ranaipos.com : Kejaksaan Negeri Ranai yang kini menjadi Kejaksaan Negeri Natuna berhasil melakukan pengembalian uang negara sebesar Rp. 774.446.940 dari Perusda Natuna pada tahun 2018 silam.
Pengembalian uang negara ini dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Natuna yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Natuna Wan Siswandi, S.Sos., M.Si kala itu dan Direktur Utama Perusda Natuna Amrullah serta Badan Pengawas Perusda Natuna.
“Saat ini, kerugian negara sebesar Rp 774.446.940 dari Perusda Natuna sudah dikembalikan. Kasusnya sudah kita tutup. Uang ini dibalikkan dari pengurus Perusda Natuna periode 2014-2016. Mereka diberi waktu selama dua minggu untuk mengembalikan uang dan mereka koperatif dan punya niat baik,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Juli Isnurboy, SH.MH, di dihadapan para kuli tinta kala itu.
Pengembalian uang negara dari Perusda Natuna ini berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten Natuna sebesar Rp. 324.571.040 dan penyidik Kejaksaan Natuna sebesar Rp. 449.875.900. Setelah didapat temuan, langkah yang diambil adalah melakukan tindakan persuasif berupa pengembalian uang.
Setelah berjalanya waktu, uang pengembalian tersebut dikelola oleh Perusda Natuna yang kini menjadi Perumda Sri Serindit, untuk berbagai program untuk kemajuan Perusda.
Namun seperti terlepas dari mulut harimau jatuh ke mulut buaya. Kini uang tersebut kembali “dirampok” oleh segelintir oknum di tubuh Perumda itu sendiri hingga mengalami kerugian negara mencapai 400 juta rupiah lebih yang mana kala itu Aripin sebagai Badan Pengawas Perumda Sri Serindit Natuna tersebut.
Sementara Ulfitra ST, IRBAN IV Bidang Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna saat di konfirmasi membenarkan bahwa Kejaksaan Negeri Natuna telah meminta kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna untuk melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyalah gunaan anggaran terhadap Perumda Sri Serindit Natuna.
Ulfitra membenarkan memang terjadi kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya.
“setelah melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang di minta oleh Kejaksaan Negeri Natuna tersebut telah menemukan adanya kejadian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 419.318.511,-,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ulfitra saat di konfirmasi terkait Bagan Apung menyampaikan, dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara tersebut termasuk salah satu yang menjadi bagian audit perhitungan kerugian keuangan negara.
Dari hasil investasi yang di peroleh oleh redaksi dari berbagai sumber di lapangan, tim mendapatkan informasi atas adanya penyalah gunaan wewenang yang mana diduga pengadaan bagan apung yang dilakukan Perumda Natuna kala itu tidak menggunakan kajian akademis.
Dari sumber yang di peroleh redaksi_ranaipos.com, minata namanya tidak di sebutkan mengungkapkan bahwa pengadaan bagan terapung tersebut sepengetahuannya sudah di beli terlebih dahulu dengan menggunakan uang pribadi melalui adik kandung salah satu anggota Badan Pengawas Perumda Sri Serindit Natuna berinisial A yang selanjutnya bagan terapung tersebut di sewakan ke Perumda Sri Serindit Natuna dengan jangka waktu selama 3 tahun.
Menurut sumber, ketidak layakan atas bagan apung tersebut yang mana bagan tersebut sering mengalami kerusakan dan sering mengalami ketekoran ketika beroprasi.
“Bagan tersebut sekarang berada di sungai di Selat Lampa, kondisinya sudah tak layak digunakan lagi dan sudah tenggelam karena memang sudah tidak di urus,” ungkap sumber.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Natuna Maiman Limbong, SH., MH saat di konfirmasi media ini melalui saluran telpnya beberapa waktu lalu terkait dugaan korupsi di Perumda Natuna terkait pengadaan Bagan Terapung yang diduga ada “dugaan” mengatakan hingga kini pihak Kejaksaan Negeri Natuna terus melakukan pendalaman kasus.
“Kasusnya terus kita dalami, direkturnya berinisial RL udah kita tahan,” ungkap Maiman.
Maiman menambahkan, terkait pengadaan bagan apung tersebut terus di dalami oleh kejaksaan dan beberapa saksi sudah di periksa, sementara yang untuk direktur yang menjabat pada masa itu sudah di tahan.
Sementara dari hasil investigasi redaksi, di ambil dari situs resmi media sosial (IG_red) Kejaksaan Natuna 1 Agustus 2023 Kejaksaan Negeri Natuna telah merilis pada Senin 31 Juli 2023 melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Natuna telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka berinisial “RL” dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan keuangan perusahaan kabupaten Natuna tahun anggaran 2018 s/d 2020.
Adapun penahanan tersangka tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penahanan Kejaksaan Negeri Natuna nomor : PRINT-01/L.10.4/Fd.1/07/2023 31 Juli 2023. Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dari hasil investigasi redaksi, ditahannya mantan Direktur Perumda Sri Serindit Natuna 2018 berinisial RL tersebut terkait dugaan penyalah gunaan wewenang perjalanan dinas yang menggunakan anggaran negara (perusda_red).
Sementara terkait penggunaan anggaran Perumda Sri Serindit Natuna dalam kasus pengadaan Bagan Terapung oleh Perumda Sri Serindit Natuna melalui penasehat RL menyampaikan bahwa penetapan RL sebagai tersangka dikarenakan adanya kerugian negara akibat pengadaan bagan yang tidak menggunakan kajian akademis dan yang mana pada saat itu RL sebagai Direktur, dan A sebagai Badan Pengawas Perumda Sri Serindit Natuna.
“Atas keterangan RL, bahwa pengadaan tersebut atas desakan A sebagai Badan Pengawas Perumda Natuna,” ungkap penasehat hukum RL.*(redaksi
Komentar