www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Persaudaraan Pemuda/Pemudi Tempatan (PERPAT) Kota Tanjungpinang menyampaikan kecaman tegas terhadap pelaksanaan acara yang mengatasnamakan “Perpat Tanjungpinang” tanpa dasar hukum yang jelas.
Ketua Umum PERPAT Kota Tanjungpinang, Ardiansyah, S.Sos., menekankan bahwa nama “PERPAT Tanjungpinang” memiliki makna khusus dan terdaftar resmi, serta tidak bisa digunakan sembarangan oleh organisasi lain.
Berikut ini poin-poin keberatan yang disampaikan PERPAT Tanjungpinang:
Pembubaran Acara oleh Pihak Keamanan
PERPAT Tanjungpinang meminta agar acara pelantikan tersebut segera dibubarkan oleh pihak kepolisian. Menurut PERPAT, penyelenggara acara tidak memiliki landasan hukum yang sah untuk menggunakan nama “PERPAT Tanjungpinang” di dalam acaranya.
Penggunaan Akronim Tidak Berdasar
PERPAT Tanjungpinang menekankan bahwa organisasi tersebut tidak memiliki dasar pendaftaran yang sah di Kemenkumham RI dengan nama PERPAT Tanjungpinang. Mereka menyebut bahwa akronim ini hanya sah digunakan oleh organisasi yang sudah terdaftar resmi, yaitu PERPAT Tanjungpinang sendiri.
Potensi Konflik dan Perpecahan
PERPAT Tanjungpinang memperingatkan bahwa acara pelantikan yang tetap dilaksanakan berpotensi menimbulkan konflik atau kegaduhan di kalangan pemuda di Tanjungpinang, karena dapat memicu reaksi dari anggota dan pengurus PERPAT yang sah.
Permintaan Intervensi Kepolisian
Dengan tegas, PERPAT Tanjungpinang meminta pihak kepolisian untuk menghentikan acara tersebut dan menolak memberikan izin pelaksanaannya, guna mencegah potensi konflik yang bisa terjadi di lapangan.
Tembusan ke Pemerintah Pusat dan Kapolri
PERPAT Tanjungpinang menyatakan akan membuat laporan ke pemerintah pusat dan Kapolri agar acara serupa tidak terulang kembali di masa depan sebelum ada klarifikasi dan mediasi terkait penggunaan nama organisasi mereka.
Komitmen Menjaga Kehormatan Organisasi
PERPAT Tanjungpinang menegaskan akan menjaga martabat dan kehormatan mereka dari segala bentuk pelanggaran atau penggunaan nama yang tidak sah, dengan dasar hukum yang berlaku di Indonesia.
Permintaan Klarifikasi dari Penyelenggara
PERPAT Tanjungpinang juga meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara acara yang menggunakan akronim berbeda namun diduga telah mengetahui keberadaan PERPAT Tanjungpinang sebagai organisasi resmi yang lebih dahulu berdiri di Kota Tanjungpinang.
Ardiansyah berharap agar pihak terkait segera menindaklanjuti dan menanggapi keberatan ini demi menjaga ketertiban dan keharmonisan di Kota Tanjungpinang.*(devi)
Komentar