No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 14 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kata Maaf Tidak Cukup, PKIH Karimun Desak PLN TBK Bertanggung Jawab

Ranai Pos by Ranai Pos
22/07/2026 9:05 PM
in Berita, Karimun
0
Kata Maaf Tidak Cukup, PKIH Karimun Desak PLN TBK Bertanggung Jawab
0
SHARES
124
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARIMUN _ ranaipos.com : Pusat Kajian Ilmu Hukum (PKIH) Karimun mendesak PT PLN (Persero) Unit Pelayanan Pelanggan (ULP) Tanjung Balai Karimun untuk bertanggung jawab penuh atas peristiwa pemadaman listrik total atau blackout yang melumpuhkan hampir seluruh wilayah Kabupaten Karimun.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua PKIH Karimun, Dr. Edwar Kelvin, S.H., M.H, Rabu (22/7/2026). Menurutnya, blackout bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan persoalan hukum dan tanggung jawab pelayanan publik.

“Dalam negara hukum, setiap penyelenggara pelayanan publik tidak hanya dituntut untuk meminta maaf ketika terjadi kegagalan pelayanan. Yang lebih penting adalah bagaimana hak masyarakat dipulihkan. Kata maaf tidak cukup apabila masyarakat telah mengalami kerugian nyata. Hukum menghendaki adanya pertanggungjawaban,” tegas Dr. Edwar Kelvin.

Keresahan masyarakat Karimun memuncak akibat kondisi listrik yang tidak menentu sejak Senin.

Baca Juga

Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan

Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR

Anto, warga Karimun, dengan nada geram mengatakan ini sudah tak adil beberapa tempat hidup hingga lama.

“Kami sangat berang melihat kondisi PLN hari ini. Masa tiap hari padam terus. Beberapa tempat lain hidup dan adajuga yang sampai saat iniasih mati. Kami minta APH segera menyelidiki perkara ini, jangan cuma minta maaf saja,” ujarnya dengan nada kecewa.

Masih Anto meluapkan kekesalannya kepada awak media ini dengan dana penuh emosi ditambah dengan surat tangisan anak di kegelapan.

” Dari dulu taunya minta maf bapak PLN tu, die tak pikir yang punya anak kecil rumah begelap anak rewel. Giliran lambat baya die nak memutus aje,” Ujar nya kesal.

PKIH menilai dampak pemadaman sangat luas. Aktivitas ekonomi terhenti, pelayanan publik terganggu, pelaku usaha mengalami kerugian, hasil tangkapan nelayan terancam rusak, pelayanan kesehatan terdampak, hingga masyarakat kehilangan hak atas pelayanan dasar.

“Listrik saat ini bukan lagi barang mewah, melainkan kebutuhan dasar. Hampir seluruh aspek kehidupan bergantung pada listrik, mulai dari kesehatan, pendidikan, komunikasi, hingga rumah tangga,” ujarnya.

Ada Dasar Hukum Tuntut Kompensasi

PKIH menjelaskan, UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan penyedia listrik memberikan pelayanan sesuai tingkat mutu dan keandalan. Hal itu diperkuat Permen ESDM No. 18 Tahun 2019 yang menegaskan pelanggan berhak mendapat kompensasi jika mutu pelayanan tidak tercapai.

“Pemberian kompensasi bukanlah belas kasihan dari PLN ULP Tanjung Balai Karimun, melainkan kewajiban hukum,” kata Edwar.

Selain itu, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 1365 KUHPerdata juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menuntut ganti kerugian apabila terbukti ada kelalaian.

PKIH juga mengingatkan alasan _force majeure_ tidak bisa otomatis dipakai. Jika blackout disebabkan kelalaian pemeliharaan, lemahnya manajemen risiko, atau gagal menjaga keandalan jaringan, maka PLN ULP Tanjung Balai Karimun wajib mempertanggungjawabkannya.

“Masyarakat berhak mengetahui penyebab sebenarnya. Transparansi bukan sekadar kewajiban moral, tetapi kewajiban hukum,” tegasnya.

PKIH Buka Pendampingan Hukum

PKIH mendorong PLN ULP Tanjung Balai Karimun segera mengumumkan hasil investigasi secara terbuka, memastikan pemberian kompensasi kepada seluruh pelanggan sesuai aturan, serta membuka mekanisme klaim bagi masyarakat yang dirugikan.

PKIH Karimun juga menyatakan siap membuka ruang pendampingan hukum bagi warga yang ingin menuntut haknya.

“Blackout boleh saja telah berakhir, tetapi kewajiban hukumnya belum. Ketika pelayanan publik gagal memenuhi standar, maka pemulihan hak masyarakat bukanlah pilihan, melainkan konsekuensi dari negara hukum,” tutup Dr. Edwar Kelvin.*(Nal)

Komentar

Berita Terkini

Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan

Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan

2 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR

Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian

Kementerian Agraria dan Tata PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan

Imigrasi Ranai Resmi Berganti Nama Jadi Imigrasi Natuna

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In