Jakarta _ ranaipos.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Selain dugaan korupsi proyek, penyidik kini membuka peluang untuk menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mempelajari berbagai bukti yang diperoleh dari rangkaian operasi tangkap tangan tersebut.
“Kita lihat nanti perkembangannya, penyidik masih telusuri dari bukti-bukti awal yang didapat dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (6/3/2026).
Menurutnya, penyidik tidak menutup kemungkinan akan memperluas perkara jika ditemukan indikasi aliran dana yang mengarah pada praktik pencucian uang.
“Tidak menutup kemungkinan jika memang nanti ada dugaan yang mengarah ke pencucian uang, penyidik pasti akan bergerak ke arah itu,” ungkapnya.
Perusahaan Keluarga Diduga Kuasai Proyek
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menemukan adanya perusahaan keluarga yang diduga digunakan untuk memenangkan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Perusahaan tersebut bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang disebut-sebut dibentuk oleh Fadia Arafiq bersama keluarganya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan salah satu fakta yang cukup mengejutkan dalam penyelidikan tersebut, yakni penunjukan asisten rumah tangga (ART) Fadia sebagai direktur perusahaan.
“Kalau info terakhir yang kita dapat itu dia nyebutnya ART gitu ya. ART-nya FAR (Fadia),” kata Asep.
Perusahaan tersebut awalnya melibatkan sejumlah anggota keluarga Fadia. Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga anggota DPR RI, tercatat sebagai komisaris.
Sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff yang merupakan anggota DPRD Pekalongan, sempat menjabat sebagai direktur.
Dalam struktur perusahaan itu, Fadia disebut sebagai beneficial owner.
Direktur Diganti dengan ART
Dalam perkembangannya, posisi direktur yang semula dipegang Sabiq kemudian digantikan oleh Rul Bayatun, yang diketahui merupakan asisten rumah tangga Fadia.
Perubahan tersebut sempat menyulitkan penyidik dalam menelusuri kepemilikan dan pengendalian perusahaan tersebut.
Namun setelah dilakukan pendalaman, KPK menduga perusahaan itu tetap dikendalikan oleh keluarga Fadia.
Proyek Senilai Rp46 Miliar
KPK mengungkapkan PT Raja Nusantara Berjaya memperoleh berbagai proyek outsourcing dari pemerintah daerah sejak 2023 hingga 2026.
Total nilai proyek yang didapat perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp46 miliar.
Perusahaan tersebut diketahui mendapatkan pekerjaan di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan di Pekalongan pada 2025.
Dari nilai proyek tersebut, KPK menduga terjadi pembagian dana kepada sejumlah pihak yang terkait dengan keluarga Fadia.
Rinciannya antara lain:
Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
Mukhtaruddin Ashraff Abu: Rp1,1 miliar
Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
Muhammad Sabiq Ashraff: Rp4,6 miliar
Mehnaz Na (anak Fadia): Rp2,5 miliar
Penarikan tunai: Rp3 miliar
Dana tersebut diduga berasal dari proyek-proyek yang dimenangkan perusahaan keluarga tersebut.
Jerat Hukum Korupsi
Dalam perkara ini, Fadia Arafiq dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut berkaitan dengan penerimaan gratifikasi serta penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Selain itu, penyidik juga mengaitkannya dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (Rid-publikupdate.com).





Komentar