Natuna _ www.ranaipos.com : Kejaksaan Negeri Natuna mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 006 Tahun 2018, Tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi di Kejaksaan Negeri Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 006 Tahun 2018 tersebut di ikuti oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna Maiman Limbong, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Rein Lesmana Musri, S.H., dan Kepala Sub Seksi Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi, Hotma Tarulina, S.H.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna Maiman Limbong, S.H., M.H., saat di hubungi menia ini melalui sambungan telepon selulernya, Rabu, 20 September 2023 siang.
Pada kesempatan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Natuna Maiman Limbong, S.H., M.H., menyampaikan adapun materi Sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 006 Tahun 2018 itu disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Ekstradisi, Bantuan Hukum Timbal Balik dan Pemindahan Narapidana Antar Negara Fiyulia Hartini Putri, S.H., M.H., mengenai Teknik Penanganan Ekstradisi Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 006 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi.
“Lingkup pengaturannya antara lain penanganan permintaan ekstradisi dari pemerintah RI kepada pemerintah negara lain, penanganan permintaan ekstradisi dari pemerintah negara lain kepada pemerintah RI, Administrasi dan Pelaporan, dan. Pembiayaan”, tutur Limbong.
Lanjut Limbong, adapun tahapan terdiri dari pendampingan, pencarian buronan pelaku kejahatan, pengajuan permintaan ekstradisi, dan pelaksanaan ekstradisi.*(rapi)
Komentar