No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Sabtu, 27 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kasi Intel dan Pidum Kejari Natuna Hadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan Kejaksaan Ri Nomor 006 Tahun 2018

rapi by rapi
20/09/2023 6:23 PM
in Berita, Natuna
0
Kasi Intel dan Pidum Kejari Natuna Hadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan Kejaksaan Ri Nomor 006 Tahun 2018
0
SHARES
273
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna _ www.ranaipos.com : Kejaksaan Negeri Natuna mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 006 Tahun 2018, Tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi di Kejaksaan Negeri Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Natuna Maiman Limbong, S.H., M.H., (tengah) bersama jaksa lainnya saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 006 Tahun 2018, Tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi di Kejaksaan Negeri Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 006 Tahun 2018 tersebut di ikuti oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna Maiman Limbong, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Rein Lesmana Musri, S.H., dan Kepala Sub Seksi Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi, Hotma Tarulina, S.H.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna Maiman Limbong, S.H., M.H., saat di hubungi menia ini melalui sambungan telepon selulernya, Rabu, 20 September 2023 siang.

Pada kesempatan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Natuna Maiman Limbong, S.H., M.H., menyampaikan adapun materi Sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 006 Tahun 2018 itu disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Ekstradisi, Bantuan Hukum Timbal Balik dan Pemindahan Narapidana Antar Negara Fiyulia Hartini Putri, S.H., M.H., mengenai Teknik Penanganan Ekstradisi Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 006 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi.

Baca Juga

SAR Natuna dan Lanal Ranai Lakukan Pencarian KM Ocean Three yang Hilang Kontak

Media Gathering 2026, SKK Migas dan KKKS Kepri Ajak Insan Pers Kawal Ketahanan Energi

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Rein Lesmana Musri, S.H., (kiri) dan Kepala Sub Seksi Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi, Hotma Tarulina, S.H (kanan) bersama jaksa lainnya saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 006 Tahun 2018, Tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi di Kejaksaan Negeri Batam Provinsi Kepulauan Riau.

“Lingkup pengaturannya antara lain penanganan permintaan ekstradisi dari pemerintah RI kepada pemerintah negara lain, penanganan permintaan ekstradisi dari pemerintah negara lain kepada pemerintah RI, Administrasi dan Pelaporan, dan. Pembiayaan”, tutur Limbong.

Lanjut Limbong, adapun tahapan terdiri dari pendampingan, pencarian buronan pelaku kejahatan, pengajuan permintaan ekstradisi, dan pelaksanaan ekstradisi.*(rapi)

Komentar

Berita Terkini

SAR Natuna dan Lanal Ranai Lakukan Pencarian KM Ocean Three yang Hilang Kontak

SAR Natuna dan Lanal Ranai Lakukan Pencarian KM Ocean Three yang Hilang Kontak

2 jam lalu

Media Gathering 2026, SKK Migas dan KKKS Kepri Ajak Insan Pers Kawal Ketahanan Energi

Jurnalis Tanjungpinang Bawa Pulang Honda Beat: Fun Walk HUT Bhayangkara ke-80 Polresta Bikin Heboh

Natuna Susun Roadmap ETPD 2026–2030, Dorong Digitalisasi Pemerintahan dan PAD

Batalyon Komposit 1 Gardapati Tanamkan Jiwa Korsa Lewat Tradisi Pelepasan Prajurit

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In