www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Seiring berakhirnya masa tugasnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri), Rudi Margono.SH.M.Hum, kembali memimpin upaya pengusutan kasus korupsi. Kali ini, fokus ditujukan pada dugaan penyimpangan dalam pembangunan Studio LPP TVRI tahun 2022 dengan anggaran mencapai Rp. 10.000.000.000,-.
Dalam konfirmasinya, Kasi Penyuluhan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Tim Intelijen Kejati Kepri kemudian melakukan serangkaian investigasi, termasuk klarifikasi kepada pihak terkait dan pengumpulan bukti terhadap pelaksanaan proyek. Hasilnya, ditemukan indikasi penyimpangan yang kemudian dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri.
Proses penyelidikan pun dilakukan oleh Tim Penyidik PIDSUS Kejati Kepri. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan tinjauan lapangan, ditemukan cukup bukti untuk menetapkan dugaan peristiwa tindak pidana korupsi. Kasus ini dianggap melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa serta undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diakhir penyampaiannya, Denny Anteng Prakoso menyampaikan bahwa tim penyidik terus melakukan pendalaman kasus ini. Dia juga mengajak seluruh masyarakat Kepulauan Riau untuk tetap mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.*(dwi)
Komentar