Karimun _ ranaipos.com : Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Tohap angkat bicara dan membantah tegas tudingan dugaan pemerasan dalam jabatan yang viral di media sosial Facebook grup “Karimun Seribu Masalah”.
Klarifikasi resmi disampaikan melalui siaran pers, Sabtu 25 Juli 2026 siang.
Tohap menyebut seluruh narasi yang beredar sebagai fitnah dan tidak berdasar.
“Saya secara tegas menyatakan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah menerima uang, barang, maupun bentuk imbalan apa pun terkait dengan kewenangan atau jabatan yang saya emban,” tegas Tohap.
Ia menantang pihak yang menyebarkan isu untuk menunjukkan bukti konkret, bukan sekadar narasi di medsos.
“Bagi pihak-pihak yang menyebarkan atau menghembuskan narasi tersebut, silakan sampaikan bukti yang sah dan objektif. Silakan buktikan: kapan dan di mana transaksi atau tindakan yang dituduhkan tersebut pernah terjadi,” ujarnya.
Tohap meminta agar pernyataan itu ditarik secara terbuka dan disertai permohonan maaf jika memang tidak bisa dibuktikan. Untuk saat ini ia masih menahan diri untuk tidak menempuh jalur hukum.
“Saya mengedepankan penyelesaian yang baik dan proporsional. Saya memilih untuk tidak membawa masalah ini ke jalur APH, selama ada iktikad baik untuk memulihkan nama baik saya,” katanya.
Dalam klarifikasinya, Tohap juga menyoroti polemik pemutusan kontrak PT. MPK pengelola parkir pelabuhan.
“Bahwa PT. MPK sudah diberikan kepercayaan untuk membenahi pembangunan dan pengelolaan parkir di pelabuhan akan tetapi kepercayaan tersebut tidak dijalankan dengan baik, tidak amanah. Sehingga pemutusan kontrak dilakukan sesuai dengan prosedur,” jelasnya.
Ia menduga keras tuduhan ini muncul untuk menekan Pemda agar membatalkan kebijakan tersebut.
“Saya menduga tuduhan tersebut dilakukan untuk dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah daerah yang telah mengakhiri perjanjian kerja sama dengan PT.MPK. Oleh karenanya saya tegaskan pengakhiran kerjasama sudah sesuai dengan prosedur,” tegas Tohap.
Tohap mengajak masyarakat dan rekan media untuk bijak menyikapi informasi di media sosial.
“Jangan mudah mengonsumsi narasi sepenggal yang berpotensi merugikan nama baik seseorang,” imbaunya.
Demikian siaran pers ini disampaikan agar dapat dipahami dan digunakan sebagaimana mestinya.*(Nal)





Komentar