BANDUNG – ranaipos.com : Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) melalui optimalisasi teknologi digital. Hingga September 2026, tercatat sebanyak 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) telah dilakukan di berbagai wilayah Indonesia.
Penguatan pengawasan berbasis teknologi tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Ditjen Imigrasi mengoptimalkan tiga sistem utama, yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan digitalisasi menjadi langkah penting untuk memastikan pengawasan terhadap orang asing berjalan lebih akurat, terintegrasi, dan efektif.
Menurutnya, kualitas data serta kesiapan sumber daya manusia menjadi faktor penting dalam mendukung sistem pengawasan keimigrasian berbasis teknologi.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.
Ia menjelaskan, APOA dimanfaatkan oleh pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara SOI berfungsi membantu mengidentifikasi individu yang membutuhkan perhatian khusus dalam pengawasan keimigrasian.
Sistem SOI juga telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), sehingga informasi terkait individu yang masuk dalam kategori perhatian khusus dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Melalui integrasi tersebut, pengawasan terhadap WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, masuk daftar pencarian orang (DPO), hingga buronan internasional diharapkan semakin optimal.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga mengembangkan APGAKUM Pengungsi untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi dari luar negeri.
Aplikasi tersebut dilengkapi fitur pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, hingga pemantauan persebaran pengungsi melalui teknologi geotagging.
Dengan sistem ini, Imigrasi dapat melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).
Setelah melalui uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi APGAKUM Pengungsi mulai diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia.
Sementara itu, berdasarkan data penindakan periode Januari hingga September 2026, Ditjen Imigrasi mencatat 17.597 tindakan administratif keimigrasian.
Rinciannya meliputi 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, serta lima larangan berada di suatu tempat.
Pada periode yang sama, tercatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih dalam proses penyidikan, 20 tersangka telah memasuki tahap P21 atau persidangan, sedangkan tujuh lainnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, disusul Republik Rakyat Tiongkok (RRT) 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.
Hendarsam menegaskan, penguatan pengawasan digital harus tetap diimbangi dengan profesionalisme dan integritas seluruh jajaran petugas Imigrasi.
“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” pungkas Hendarsam.
Penguatan sistem pengawasan tersebut menjadi bagian dari komitmen Imigrasi untuk Rakyat, dengan mengedepankan penegakan aturan secara tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaannya.*(rapi).





Komentar