Karimun _ ranaipos.com : Isu adanya pungutan dana sebesar Rp30 ribu per siswa di sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Karimun sempat membuat resah para kepala sekolah. Isu ini mengarah pada permintaan dana yang disebut-sebut untuk diserahkan kepada oknum wartawan.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Grandy Regel Tuerah, S.T., M.E hanya menjawab singkat.
“Infonya dibatalkan bg,” ujarnya.
Jawaban singkat itu justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika sudah dibatalkan, berarti sebelumnya memang ada wacana atau permintaan tersebut yang beredar di kalangan sekolah.
Beberapa kepala sekolah SD dan SMP yang enggan disebutkan namanya mengaku sempat menerima informasi tidak resmi terkait pungutan tersebut. Mereka mengaku bingung dan khawatir jika tidak mengikuti arahan yang beredar.
“Isunya sudah sampai ke kami. Makanya kami tunggu kepastian dari Dinas,” ujar salah seorang kepala sekolah.
Dengan adanya pengakuan “sudah dibatalkan”, publik dan insan pendidikan di Karimun meminta Kadisdik memberikan penjelasan mendalam.
Ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi Dinas:
1.Dari mana asal isu pungutan Rp30 ribu per siswa itu.
2.Siapa pihak yang pertama kali menyebarkan dan menginstruksikan.
3.Langkah apa yang sudah diambil Dinas untuk menelusuri dan menindaklanjuti.
4.Jaminan apa yang diberikan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami butuh penjelasan terang. Jangan sampai isu seperti ini merusak kepercayaan masyarakat ke Dinas Pendidikan,” kata seorang pengamat pendidikan di Karimun.
Sampai berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan belum memberikan keterangan rinci terkait kronologi dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran isu tersebut.
ranaipos.com masih berupaya meminta konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun agar persoalan ini terang dan tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.*(Nal)





Komentar