No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 16 Maret 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Hadiah Kemerdekaan, Ratusan Warga Binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang Peroleh Remisi 17 Agustus 2025

Ranai Pos by Ranai Pos
17/08/2025 2:35 PM
in Bintan
0
Hadiah Kemerdekaan, Ratusan Warga Binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang Peroleh Remisi 17 Agustus 2025
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Bintan : Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memberikan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa kepada ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Minggu (17/8/2025).

 

Pemberian remisi ini berlandaskan pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang tata cara pemberian remisi. Selain itu, juga mengacu pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Tahun 2025 terkait pelaksanaan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.

Dari total 713 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, sebanyak 609 orang dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh Remisi Umum. Rinciannya meliputi:

Baca Juga

Pemko Tanjungpinang Teken Pinjaman Daerah Rp. 30 Miliar dengan BRK Syariah, Atasi Kekurangan Arus Kas Jelang Lebaran

Ketua YKI Bintan Salurkan Bantuan untuk Penyintas Kanker, 90 Penerima Terima Sembako dan Suplemen

RU I (pengurangan masa hukuman sebagian)

1 bulan: 7 orang

2 bulan: 25 orang

3 bulan: 125 orang

4 bulan: 133 orang

5 bulan: 276 orang

6 bulan: 36 orang

RU II (masih menjalani subsider)

3 bulan: 1 orang

5 bulan: 3 orang

6 bulan: 3 orang

Selain Remisi Umum, tahun ini juga diberikan Remisi Dasawarsa yang berlaku setiap peringatan 10 tahun kemerdekaan Indonesia. Dari total warga binaan, sebanyak 626 orang mendapat pengurangan masa pidana, dengan rincian sebagai berikut:

Remisi Dasawarsa (RD): 90 hari, diterima 617 orang.

Remisi Dasawarsa Pidana Denda (RDPD):

8 hari: 1 orang

10 hari: 1 orang

15 hari: 1 orang

30 hari: 6 orang

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan.

“Pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku positif dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan warga binaan semakin bersemangat menjalani sisa masa pidana serta berkomitmen untuk memperbaiki diri.

Komentar

Berita Terkini

Gerindra Hadir untuk Masyarakat, 150 Paket Sembako Kembali Dibagikan di Pulau Tiga

Gerindra Hadir untuk Masyarakat, 150 Paket Sembako Kembali Dibagikan di Pulau Tiga

6 menit lalu

Siaga SAR Khusus Lebaran, Personel SAR Natuna Lakukan Pemantauan di Tarempa dan Ranai ‎

Pemko Tanjungpinang Teken Pinjaman Daerah Rp. 30 Miliar dengan BRK Syariah, Atasi Kekurangan Arus Kas Jelang Lebaran

Polresta Tanjungpinang Siaga Layanan Call Center 110, Pastikan Mudik Aman Keluarga Bahagia

20 KPM Warga Desa Landak Terima BLT-DD Tiga Bulan

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In