No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 15 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Empat Tersangka Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Satresnaroba Polresta Tanjungpinang

Admin by Admin
17/10/2022 9:42 PM
in Berita, Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Empat Tersangka Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Satresnaroba Polresta Tanjungpinang
0
SHARES
291
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang _ ranaipos.com : Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap peredaran jaringan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Tanjungpinang, Senin (17/10/2022).

Satresnaroba berhasil menangkap empat tersangka, masing-masing AS, Y, HS, dan C. Untuk ke empat tersangka di tangkap dilokasi yang berbeda-beda pada hari Kamis (13/10/2022) lalu.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasatresnarkoba AKP Efendi dalam konferensi pers dilantai II ruang Humas Polresta Tanjungpinang mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, dimana didapatkan informasi seseorang dengan ciri-ciri tersebut menyimpan dan ataupun menguasai sabu-sabu.

Barang Bukti Sabu sabu dan tersangka yang berhasil diamankan

“Pada tanggal 13 Oktober 2022 pukul 11.00 Wib, tim Satresnaroba menangkap pelaku AS alias AC di Jalan Potong Lembu. Setelah menangkap pelaku AS, tim Satresnaroba melakukan pengembangan, dimana dari hasil pengembangan tersebut anggota berhasil menangkap pelaku Y. Tak berhenti disitu, anggota kembali melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dimana barang bukti terhadap kedua tersangka AS dan Y tersebut didapatkan satu paket Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,17 gram”, Ucapnya.

Baca Juga

Aneng-Raja Bayu Turun Langsung Goro Bersama Media, Rumah Ibadah Jadi Prioritas

PT TIMAH Kundur Rutin Fogging, Cegah Penyebaran DBD Musim Hujan

Dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil menangkap tersangka H dan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 3,05 gram.

Sekira pada pukul 18.00 Wib KM 14 arah Senggarang, tim kembali menangkap tersangka C, dimana dari tangan pelaku tersebut didapatkan enam paket narkotika dengan total 14,6 gram. Penangkapan terhadap pelaku C berdasarkan pengembangan dari tersangka H.

“Empat tersangka tersebut merupakan residivis. Bahkan tiga diantaranya baru saja menerima pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjungpinang”, ungkapnya lagi.

Selanjutnya, untuk para tersangka AS, Y, HS
dikenakan pasal 114 junto 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka C dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.*(Mul)

Komentar

Berita Terkini

Aneng-Raja Bayu Turun Langsung Goro Bersama Media, Rumah Ibadah Jadi Prioritas

Aneng-Raja Bayu Turun Langsung Goro Bersama Media, Rumah Ibadah Jadi Prioritas

11 jam lalu

PT TIMAH Kundur Rutin Fogging, Cegah Penyebaran DBD Musim Hujan

TNI Hadirkan Jembatan ARMCO 10 Meter, Warga Toapaya Selatan Kini Lebih Mudah Angkut Hasil Tani

Semarak Pembukaan Piala Dunia 2026, Lanud RSA Hadirkan Nobar Bola Gembira

Buntu! Mediasi ke-6 Sengketa SPPG Batu 9 Air Raja Gagal, Christina Tuntut Ganti Rugi Pembangunan Dapur

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In