No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 3 Agustus 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Dugaan Proyek Pelabuhan Roro Tahap II Letung Aspirasi Cen Sui Lan Bermasalah, Ini Tanggapan Kejati Kepri

Ranai Pos by Ranai Pos
06/05/2025 4:38 PM
in Anambas, Berita, Natuna, Seputar Kepri
0
Dugaan Proyek Pelabuhan Roro Tahap II Letung Aspirasi Cen Sui Lan Bermasalah, Ini Tanggapan Kejati Kepri
0
SHARES
866
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Anambas : Proyek pembangunan Pelabuhan (Roro) di Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas yang dikerjakan oleh PT. Samudra Anugrah Indah Permai menjadi atensi pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Riau.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH., MH
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH., MH

Proyek yang diketahui merupakan bagian dari pokok pikiran (pokir) aspirasi Cen Sui Lan mantan Anggota Komisi V DPR RI yang sekarang menjabat sebagai Bupati Natuna itu, menelan anggaran sebesar Rp 31.186.293.503,00 dalam skema pekerjaan kontrak multiplayer.

Dalam pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Proyek Pembangunan Pelabuhan Jemaja Timur Anambas Molor, Ketua CINDAI Kepri Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan” yang diterbitkan media ini tanggal 01/5/2025 kemarin.

Dalam pernyataannya ketua LSM Cindai, Edi Susanto meminta kepada pihak APH untuk melakukan pengecekan adendum kontrak dan persentase pencairan, selain itu dirinya juga siap membantu data dan bahkan siap melaporkan secara resmi jika tidak ada tindakan cepat dari pihak APH.

Baca Juga

Survei Prabowo Turun, PKIH: Jangan Terjebak Euforia Angka, Keberhasilan Pemerintah Tidak Diukur dari Approval Rating Semata

KUA–PPAS APBD 2027 Harus Jadi Titik Balik: PKIH Karimun Desak Putus Rantai Tunda Bayarl

Atas pernyataan itu, redaksi media ini kembali melakukan konfirmasi kepihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.

Dari hasil konfirmasi tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Teguh Subroto, S.H., M.H. melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH., MH saat di hubungi redaksi media ini melalui sambungan telepon selulernya mengatakan akan melakukan tindak lanjut terkait hal tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan. Seluruh informasi, data atau laporan dari masyarakat menjadi bahan masukan buat kami untuk selanjutnya dapat ditelaah, dianalisa dan ditindaklanjuti untuk mengetahui apakah ada atau tidak ada peristiwa pidana dalam hal laporan dimaksud,” ungkap Kajati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H. melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH., MH, kepada redaksi media ini melalui sambungan telpon selulernya, Selasa (06/05/25) siang.

Lebih lanjut Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf menambahkan, jika ada peristiwa pidana maka akan diproses sesuai dengn ketentuan hukum yg berlaku.

Sejak berita ini diterbitkan, belum mendapatkan keterangan resmi diperoleh media ini dari pihak satuan kerja (Satker) BPTD Kelas II Provinsi Kepulauan Riau.*(rapi/red).

Komentar

Berita Terkini

Ketua Pusat Kajian Ilmu Hukum/PKIH Karimun, Dr. Edwar Kelvin, S.H., M.H., saat wawancara di ruang kerjanya.

Survei Prabowo Turun, PKIH: Jangan Terjebak Euforia Angka, Keberhasilan Pemerintah Tidak Diukur dari Approval Rating Semata

10 jam lalu

KUA–PPAS APBD 2027 Harus Jadi Titik Balik: PKIH Karimun Desak Putus Rantai Tunda Bayarl

Guru PAI SMP Natuna Perkuat Kompetensi AI dalam Pembelajaran

Satgas TMMD Ke-129 Wujudkan Akses Air Bersih Melalui Pembangunan Sumur Bor di Tiga Titik Desa Lancang Kuning

MCK TMMD Ke-129 Jadi Langkah Nyata Tingkatkan Sanitasi dan Kualitas Hidup Warga Desa Busung

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In