www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Seorang warga Kota Tanjungpinang bernama Eko mengaku dipersulit oleh oknum petugas saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Tanjungpinang. Ia menduga adanya praktik pungutan liar (pungli) karena diminta membayar sejumlah uang di luar ketentuan resmi.
Menurut pengakuan Eko, kejadian tersebut bermula saat ia mendatangi Kantor Samsat Tanjungpinang untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan. Namun, di loket informasi ia justru langsung dimintai uang sebesar Rp250 ribu oleh seorang petugas wanita, Senin (2/2/26).
“Seharusnya pembayaran itu dilakukan di loket pembayaran, bukan di loket informasi. Tapi saya malah langsung dimintai uang Rp250 ribu. Petugas mengatakan setelah membayar, baru urusan kendaraan bisa diproses,” ujar Eko kepada media ini.
Eko mengaku merasa keberatan karena pajak kendaraan bermotor yang seharusnya ia bayarkan hanya sebesar Rp164 ribu. Jika ditambah dengan permintaan Rp250 ribu tersebut, menurutnya jelas tidak sesuai dengan aturan.
“Kalau di loket informasi saja sudah dimintai uang, berarti nanti setelah dicek kendaraan saya harus bayar lagi di loket pembayaran. Pajak motor saya cuma Rp.164 ribu, ditambah Rp250 ribu. Jelas itu ada pungli,” tegasnya.
Merasa tidak nyaman, Eko sempat berniat menghentikan proses pengurusan pajak dan kemudian menelepon salah seorang kenalannya. Saat itu, salah satu petugas Samsat bertanya kepada Eko mengenai siapa yang dihubunginya.
“I saya jawab, saya menelepon teman saya yang seorang pejabat. Setelah itu, oknum petugas langsung mengatakan kalau saya sudah boleh mengurus pajak dan uang Rp250 ribu itu disuruh diambil kembali,” ungkap Eko.
Setelah kejadian tersebut, Eko melanjutkan pengurusan pajak kendaraannya dan hanya membayar sesuai ketentuan resmi di loket pembayaran sebesar Rp164 ribu.
Atas kejadian ini, Eko berharap tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dan meminta agar pelayanan di Kantor Samsat dapat dipermudah serta berjalan sesuai aturan. Ia juga menekankan pentingnya pelayanan yang transparan dan bebas pungli demi meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebelumnya gencar meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor sejak Juli hingga November tahun lalu. Upaya tersebut dilakukan dengan membuka layanan Samsat Corner di berbagai titik strategis guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.





Komentar