Natuna _ www.ranaipos.com : Kegiatan penanaman mangrove di kawasan Tanjung Sebauk, Desa Sedanau Timur, Kecamatan Bunguran Batubi, Kabupaten Natuna, tengah menjadi sorotan. Program yang semestinya bertujuan melestarikan lingkungan pesisir dan meningkatkan ekonomi masyarakat melalui kelompok tani, kini diduga kuat disalahgunakan, dan akankah kelompok tani pelaksana kegiatan ini akan mengalami nasib serupa seperti kelompok tani Desa Pengadah Kecamatan Bunguran Timur Laut Kabupaten Natuna yang berahir di jeruji besi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kelompok Tani Jaya Setungkuk Tanjung Sebauk sebagai pelaksana kegiatan dituding tidak menjalankan program sesuai ketentuan. Sejumlah warga mengaku penanaman mangrove tidak dilakukan secara maksimal, bahkan ada indikasi sebagian dana kegiatan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
“Harusnya program ini bisa memberi manfaat, baik untuk lingkungan maupun masyarakat. Tapi yang terlihat di lapangan, hasilnya jauh dari yang dijanjikan,” ujar salah seorang warga Sedanau Timur yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan penyimpangan tersebut kini ramai diperbincangkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Warga berharap pihak berwenang, khususnya aparat penegak hukum, segera melakukan penyelidikan agar kasus ini tidak berlarut-larut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kelompok Tani Jaya Setungkuk yang di ketuai oleh maupun aparat desa Sedanau Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan korupsi tersebut.
Program penanaman mangrove sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ekosistem pesisir dan mencegah abrasi, yang semestinya dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, yang mana Tanjung Sebauk Desa Sedanau Timur Kecamatan Bunguran Batubi Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau memperoleh dan ditetapkan seluas 16 Ha sebagai kawasan rehabilitasi mangrove tahun 2023 melalui program pemerintah pusat.*(rapi)





Komentar