ANAMBAS _ ranaipos.com : Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan agenda Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (24/7/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Meski menyetujui, masing-masing fraksi turut menyampaikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan. Rekomendasi itu mencakup upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan tata kelola keuangan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga optimalisasi efektivitas belanja daerah.
Menanggapi persetujuan tersebut, Bupati Aneng menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Ranperda hingga tercapainya kesepakatan bersama.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan berbagai masukan, saran, dan rekomendasi selama proses pembahasan. Ini menjadi bentuk sinergi yang sangat baik antara eksekutif dan legislatif dalam membangun daerah,” ujar Aneng.
Menurut Aneng, berbagai masukan yang disampaikan DPRD merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan menjadikan seluruh rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk menyempurnakan pelaksanaan program pembangunan serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
“Seluruh catatan yang disampaikan DPRD merupakan bagian dari evaluasi yang sangat berharga. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, memperkuat pelayanan kepada masyarakat, serta mengoptimalkan potensi daerah agar pembangunan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Bupati Aneng juga menilai, persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tidak hanya menjadi pemenuhan tahapan administrasi sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Kami berharap sinergi yang telah terbangun ini terus dipertahankan. Pemerintah daerah akan terus meningkatkan kinerja, memperkuat kemandirian fiskal, serta memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” tutupnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh pihak eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Ranperda tersebut akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,*(Heri).





Komentar