www.ranaipos.com _ Natuna : Telah hilang sebuah buah surat keterangan ganti rugi tanah (Alashah_red) atas nama Exsan Hadi Santoso (32). Surat tersebut hilang atau baru disadari belakangan ini hendak mau di sertifikatkan.
Hal tersebut di ungkapkan Exsan Hadi Santoso (53) kepada media ini Senin (23/10/23) siang melalui sambungan telepon selulernya.
Sebidang surat tanah sesuai dengan Surat Keterangan Riwayat Penggunaan/ penguasaan Tanah dengan Nomor Register Camat: Bunguran Barat Nomor: 92/594/2011 Tanggal 18 Juli 2011 yang terletak di Wilayah RT 001/ RW 001 Dusun I Desa Gunung Putri Kecamatan Bunguran Batubi Kabupaten Natuna, saat ini keberadaan Surat Alashak yang asli tidak di temukan dan hanya ada foto copy Surat Alashak tersebut.
“Selama ini saya tidak pernah menjual bahkan mengadaikan tanah tersebut kapada siapapun,” ungkap Exsan Hadi Santoso kepada media ini.
Tanah tersebut terletak di Desa Gunung Putri Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna dengan luas 10.000 meter persegi yang mana berbatasan langsung dengan :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Hadi Widho Retna, Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Agus Santri, sebelah barat berbatasan dengan tanah Hudan dan sebelah timur berbatasan dengan tanah Mazlan.
Surat tersebut di keluarkan oleh Desa Gunung Putri Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna pada 20 Juni 2011 yang di tandatangani oleh Kepala Kepala Desa Gunung Putri Kecamatan Bunguran Timur, Sarmadi.
No Reg Camat : Bunguran Barat
Nomor : 92/594/2011
Tanggal : 18 Juli 2011
Atas Nama : Nama Exsan Hadi Santoso
Laporan : riduan
Komentar