No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 16 Maret 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Bea Cukai Batam Gagalkan Modus Perjokian IMEI, 42 iPhone Diamankan

Ranai Pos by Ranai Pos
31/01/2025 8:29 PM
in Batam
0
Bea Cukai Batam Gagalkan Modus Perjokian IMEI, 42 iPhone Diamankan
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

www.ranaipos.com – Batam : Bea Cukai Batam berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyalahgunaan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) dengan modus menggunakan joki. Penindakan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay dan Batam Centre, serta mengamankan 42 unit ponsel merek Apple jenis iPhone.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Senin, 27 Januari 2025, di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay terhadap penumpang yang berasal dari Singapura dan Malaysia. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 20 unit iPhone yang dibawa oleh sepuluh joki IMEI.

Penindakan kedua berlangsung pada Selasa, 28 Januari 2025, di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre. Di lokasi ini, petugas mengamankan 22 unit iPhone yang dibawa oleh dua joki IMEI serta dua pengendali yang berperan dalam mengoordinasikan kegiatan tersebut.

Baca Juga

Kepedulian Ramadan, Komunitas Jurnalis Kepri dan Sejuk Batam Bantu Anak Yatim

3 Terdakwa Narkotika Divonis Penjara Seumur Hidup dan 15 Tahun, Jaksa Pikir-Pikir

Modus operandi ini melibatkan perekrutan para joki melalui grup-grup di media sosial dengan iming-iming perjalanan gratis ke luar negeri. Beberapa joki bahkan direkrut langsung di luar negeri sebelum tiba di Batam. Sebagai kompensasi, mereka dijanjikan uang tunai setelah berhasil melakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi, sehingga perangkat tersebut seolah-olah menjadi barang bawaan pribadi dari luar negeri.

Setibanya di Batam, para joki mengambil ponsel yang telah disiapkan oleh pengendali di lokasi tertentu. Setelah registrasi IMEI selesai, ponsel tersebut dikembalikan kepada pengendali untuk kemudian diserahkan ke distributor atau penjual. Modus ini digunakan untuk menghindari pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang seharusnya dikenakan pada perangkat tersebut.

Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Sebagai langkah lanjutan, Bea Cukai Batam juga mengajukan rekomendasi pemblokiran perangkat yang telah teregistrasi sebelumnya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI).

“Penindakan terhadap joki IMEI ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur oleh tawaran yang menimbulkan konsekuensi hukum. Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan hukum serta melindungi kepentingan nasional,” pungkas Evi.(*)

Komentar

Berita Terkini

Bupati Anambas Aneng saat menyampaikan Nota Pengantar LKPJ di Paripurna DPRD Anambas

Pemkab Anambas Sampaikan Nota Pengantar LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

2 jam lalu

Gerindra Hadir untuk Masyarakat, 150 Paket Sembako Kembali Dibagikan di Pulau Tiga

Siaga SAR Khusus Lebaran, Personel SAR Natuna Lakukan Pemantauan di Tarempa dan Ranai ‎

Pemko Tanjungpinang Teken Pinjaman Daerah Rp. 30 Miliar dengan BRK Syariah, Atasi Kekurangan Arus Kas Jelang Lebaran

Polresta Tanjungpinang Siaga Layanan Call Center 110, Pastikan Mudik Aman Keluarga Bahagia

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In