www.ranaipos.com – Batam : Bea Cukai Batam berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyalahgunaan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) dengan modus menggunakan joki. Penindakan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay dan Batam Centre, serta mengamankan 42 unit ponsel merek Apple jenis iPhone.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Senin, 27 Januari 2025, di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay terhadap penumpang yang berasal dari Singapura dan Malaysia. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 20 unit iPhone yang dibawa oleh sepuluh joki IMEI.
Penindakan kedua berlangsung pada Selasa, 28 Januari 2025, di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre. Di lokasi ini, petugas mengamankan 22 unit iPhone yang dibawa oleh dua joki IMEI serta dua pengendali yang berperan dalam mengoordinasikan kegiatan tersebut.
Modus operandi ini melibatkan perekrutan para joki melalui grup-grup di media sosial dengan iming-iming perjalanan gratis ke luar negeri. Beberapa joki bahkan direkrut langsung di luar negeri sebelum tiba di Batam. Sebagai kompensasi, mereka dijanjikan uang tunai setelah berhasil melakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi, sehingga perangkat tersebut seolah-olah menjadi barang bawaan pribadi dari luar negeri.
Setibanya di Batam, para joki mengambil ponsel yang telah disiapkan oleh pengendali di lokasi tertentu. Setelah registrasi IMEI selesai, ponsel tersebut dikembalikan kepada pengendali untuk kemudian diserahkan ke distributor atau penjual. Modus ini digunakan untuk menghindari pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang seharusnya dikenakan pada perangkat tersebut.
Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Sebagai langkah lanjutan, Bea Cukai Batam juga mengajukan rekomendasi pemblokiran perangkat yang telah teregistrasi sebelumnya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI).
“Penindakan terhadap joki IMEI ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur oleh tawaran yang menimbulkan konsekuensi hukum. Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan hukum serta melindungi kepentingan nasional,” pungkas Evi.(*)





Komentar