www.ranaipos.com _ Natuna : Bawaslu Natuna Gelar Sosialisasi Fasilitasi Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu menjelang Pemilihan Umum 2024, Sabtu (24/12/22) malam.
Dalam sambutannya, Ketua Panitia Fisabilillah menyampaikan pelaksanaan sosialisasi penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu menjelang Pemilihan Umum 2024 tersebut di ikut oleh para koordinator Panwascam se Kabupaten Natuna, serta pers dengan narasumber pemateri Jimmy Anderson SH dari Kejaksaan Negeri Natuna bersama Ayanef Yulius SH, M.Kn koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Natuna.
Sementara dalam sambutannya Anggota Bawaslu Kabupaten Natuna Linda Wati, SH menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada para peserta sosialisasi yang masih tetap semangat meskipun sudah keliatan begitu lelah sebelumnya juga melakukan kegiatan lapangan dan dilanjutkan kegiatan sosialisasi pada malam harinya.
Kegiatan sosialisasi fasilitasi penanganan temuan dan laporan penanganan Pemilu langsung di buka oleh Ayanef Yulius SH, M.Kn koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Natuna.
Dalam pemateri dari Kejaksaan Negeri Natuna yang disampaikan oleh Jimmy Anderson SH menyampaikan tentang kewenangan penuntut umum dalam tindak pidana pemilihan umum.
Kata Jimmy, peran Kejaksaan dalam membantu penanganan pemilu memiliki tiga bidang yang utama yaitu bidang Intelijen, Bidang Pidana Umum dan Bidang Datun.
“Bidang intelijen yang mana memberikan penyuluhan dan sosialisasi / Binmakum, pertukaran data intelijen serta pencekalan bagi pihak yang terbukti melakukan kejahatan politik dan tindak pidana pemilu,” tuturnya.
Tambah Jimmy, mengenai bidang pidana umum menindaklanjuti tindak pidana pemilu melalui Gakkumdu.
Lebih lanjut Jimmy menyampaikan bahwa tujuan sentra Gakumdu adalah menyamakan pemahaman dan pola pengamanan tindakan Pidana pemilihan serta mewujudkan efektivitas dan optimalisasi penanganan tindak pidana pemilihan.
Pemateri terakhir di isi oleh Ayanef Yulius SH, M.Kn, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Natuna dengan materi penanganan pelanggaran Pemilu yang Afirmatif.
Tampak hadir dalam kegiatan sosialisasi fasilitasi penanganan pelanggaran Pemilu dihadiri oleh Linda Wati SH, anggota Bawaslu serta Ayanef Yulius SH, M.Kn koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu serta sekretaris Bawaslu Kabupaten Natuna, Kejaksaan Negeri Natuna yang di wakili Jimmy Anderson SH, Ketua PWI Natuna serta koordinator Panwascam se Kabupaten Natuna.*(ridwan)
Komentar