Karimun _ ranaipos.com : Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Provinsi Kepulauan Riau resmi melaporkan dugaan kelalaian PT PLN ke Kejaksaan Negeri Karimun, Jum’at (24/07/2026) pagi.
Laporan itu buntut pemadaman listrik total atau blackout yang melumpuhkan hampir seluruh Kabupaten Karimun selama hampir satu hari satu malam.
Ketua BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung menegaskan blackout ini bukan sekadar masalah teknis.
“Permintaan maaf itu tanggung jawab moral. Tapi secara hukum, PLN tetap wajib memulihkan kerugian masyarakat Karimun,” tegasnya.
Menurutnya, perlindungan warga sudah jelas diatur dalam UU Perlindungan Konsumen No.8/1999, UU Pelayanan Publik No.25/2009, dan Permen ESDM No.27/2017.
“Jangan anggap ringan. Kalau gedung Kejaksaan Agung kebakar aja bisa diusut sampai tuntas, masa blackout sekabupaten dibiarkan tanpa kejelasan,” ujarnya.
UMKM Lumpuh, Warga Rentan Terancam
Dampaknya sangat luas. Ribuan balita, ibu menyusui, dan lansia sakit terancam di tengah gelap gulita.
Sektor ekonomi mikro juga mati total. Iskandar menyebut 4 usahanya sendiri lumpuh: Depot Air Minum, Es Batu, Es Kristal, dan Santan.
“Kerugian masyarakat Karimun dalam sehari ini bisa miliaran sampai puluhan miliar,” katanya.
Ada Kejanggalan, Minta Diusut Tuntas
BAPAN menyoroti pola pemadaman yang janggal. Wilayah Poros, Sungai Lakam, dan Pasir Panjang tidak padam merata. Ada yang mati, ada yang hidup.
“Kalau memang blackout massal harusnya semua. Ini menimbulkan tanda tanya besar soal manajemen PLN Karimun,” sorotnya.
BAPAN menuntut Kejari Karimun segera melakukan penyelidikan dan penyidikan transparan. Jika tidak ditindaklanjuti, kasus ini akan dinaikkan ke JAMWAS, Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI, hingga Istana Presiden.
“PLN hidup dari uang rakyat. Wajib transparan. Buka semua data, jangan ada yang ditutup-tutupi,” pungkas Iskandar.
Hingga berita ini tayang, PLN Karimun belum memberikan penjelasan teknis resmi terkait penyebab blackout.*(Nal)





Komentar