No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 3 Agustus 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Aripin yang Diduga Aktor Utama Korupsi di Tubuh Perusda Natuna Akhirnya dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Tanjungpinang Untuk Jalani Persidangan

rapi by rapi
08/10/2024 9:48 PM
in Berita, Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Aripin yang Diduga Aktor Utama Korupsi di Tubuh Perusda Natuna Akhirnya dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Tanjungpinang Untuk Jalani Persidangan
0
SHARES
282
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Natuna Melimpah Berkas Perkara Atas Nama Terdakwa Aripin ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

www ranaipos.com _ Tanjungpinang : Tim Jaksa Penuntut Umum telah melimpah berkas perkara atas nama terdakwa Aripin yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna tahun anggaran tahun 2018, 2019 dan 2020 akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR Tanjungpinang.

Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B – 1270 / L.10.13 / Ft.1 / 10 / 2024 tanggal 04 Oktober 2024, dan Berkas Perkara Nomor : PDS- 01 / NTN / 08 / 2024 Tanggal 22 Agustus 2024 yang dibuat oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Natuna atas nama terdakwa ARIPIN Bin AMRAN.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna Tulus Yunus Abdi SH MH kepada media ini, Selasa 08 Oktober 2024 petang.

Baca Juga

Survei Prabowo Turun, PKIH: Jangan Terjebak Euforia Angka, Keberhasilan Pemerintah Tidak Diukur dari Approval Rating Semata

KUA–PPAS APBD 2027 Harus Jadi Titik Balik: PKIH Karimun Desak Putus Rantai Tunda Bayarl

Tulus mengungkapkan bahwa dengan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Aripin, maka tim JPU Kejaksaan Negeri Natuna siap menyidangkan perkara tersebut.

“Sebelum limpah perkara ke Pengadilan TIPIKOR Tanjungpinang, tim Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan pemindahan tahanan terdakwa atas nama Aripin dari Rutan Polres Natuna menuju Rutan kelas 1 Tanjungpinang,” ungkap Tulus.


Tulus menjelaskan bahwa pada pukul 09.15 WIB dilaksanakan penjemputan tahanan terdakwa atas nama Aripin di Rutan Polres Natuna, setelah itu terdakwa dibawa kembali ke Kejaksaan Negeri Natuna untuk persiapan keberangkatan menggunakan pesawat udara Wings Air dengan tujuan ke Kota Batam, dengan didampingi pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri Natuna dan 1 orang personil pengamanan dari Polres Natuna.


Pada pukul 10.25 WIB, tersangka Aripin diberangkatkan melalui Bandara Raden Sadjad Natuna menggunakan pesawat udara Wings Air dengan nomor penerbangan IW-1271 tujuan Batam, sekira pukul 12.00 WIB tiba di Kota Batam dan diberangkatkan ke Pelabuhan Telaga Punggur menggunakan Speedboad menuju Pelabuhan Tanjung Uban, dan langsung menuju ke Rutan Kelas l Tanjung Pinang.

Pelimpahan perkara ke pengadilan dan pemindahan tahanan ini di pimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H.*(rapi)

Komentar

Berita Terkini

Ketua Pusat Kajian Ilmu Hukum/PKIH Karimun, Dr. Edwar Kelvin, S.H., M.H., saat wawancara di ruang kerjanya.

Survei Prabowo Turun, PKIH: Jangan Terjebak Euforia Angka, Keberhasilan Pemerintah Tidak Diukur dari Approval Rating Semata

12 jam lalu

KUA–PPAS APBD 2027 Harus Jadi Titik Balik: PKIH Karimun Desak Putus Rantai Tunda Bayarl

Guru PAI SMP Natuna Perkuat Kompetensi AI dalam Pembelajaran

Satgas TMMD Ke-129 Wujudkan Akses Air Bersih Melalui Pembangunan Sumur Bor di Tiga Titik Desa Lancang Kuning

MCK TMMD Ke-129 Jadi Langkah Nyata Tingkatkan Sanitasi dan Kualitas Hidup Warga Desa Busung

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In