Natuna _ www ranaipos.com : Setelah terbitnya pemberitaan oleh redaksi ranaipos.com hari ini Senin/18/09/2023 tepatnya 05:15 PM terkait Kejaksaan Proses Kasus Korupsi Perumda Natuna.
Atas berita yang diterbitkan, pada alenia kedua yang mana menyebutkan bahwa Saudara Aripin sebagai Badan Pengawas Perusda Natuna hadir dalam kegiatan pengembalian uang negara senilai Rp 774.446.940 di kantor kejaksaan Negeri Natuna memberikan klarifikasi atas ketidak hadirannya pada saat itu.
“Saya tidak pernah hadir atau datang sewaktu penyerahan pengembalian uang di kejaksaan, yang hadir waktu itu adalah direktur Amrullah, ketua BP H.Hermanto dan bendahara Bahtiar,” ungkap Aripin melalui pesan singkat WhatsApp nya.
Lebih lanj pada pesan singkat WhatsApp nya, Aripin juga menjelaskan terkait persoalan kesepakatan sewa menyewa bagan yang merupakan inti dari pemberitaan tersebut dirinya menyampaikan sudah merupakan hasil rapat direktur dan Badan Pengawas dan tidak ada desakan atau pemaksaan seperti yang di beritakan.
“Kesepakatan sewa menyewa bagan sudah hasil rapat Direktur dan Badan Pengawas dan tidak ada desakan atau pemaksaan seperti yang di beritakan,” ungkap Aripin melalui pesan singkat WhatsApp nya.*(rapi)
Komentar