Anambas _ Ranaipos.com : Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk menyampaikan kondisi kemampuan keuangan daerah serta tingginya kebutuhan belanja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepulauan Anambas.
Audiensi tersebut berlangsung di Direktorat Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Jakarta, Senin (20/7/2026) pukul 09.00 WIB. Rombongan Pemkab Anambas diterima langsung oleh Simon Saimima, S.STP., M.Si., selaku Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Rombongan dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Sekretaris Bappeda, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispuspida), serta Kepala Subbidang Anggaran.
Dalam audiensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memaparkan kondisi fiskal daerah yang saat ini menghadapi tekanan akibat tingginya kebutuhan belanja pegawai, seiring bertambahnya jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bupati Aneng mengatakan, audiensi tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk memperjuangkan solusi atas keterbatasan kemampuan fiskal daerah agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan hak-hak ASN dan PPPK.
“Kami menyampaikan secara terbuka kondisi keuangan daerah serta kebutuhan pembiayaan belanja pegawai ASN dan PPPK di Kabupaten Kepulauan Anambas. Alhamdulillah, apa yang kami sampaikan mendapat sambutan baik dari pihak Kementerian Dalam Negeri dan akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aneng.
Aneng berharap hasil pertemuan tersebut dapat memberikan solusi konkret bagi daerah.
“Semoga apa yang telah kami sampaikan dalam audiensi ini dapat direalisasikan oleh Kementerian Dalam Negeri, sehingga dapat membantu daerah dalam menjaga keseimbangan fiskal sekaligus memastikan hak-hak ASN dan PPPK dapat terpenuhi dengan baik,” harapnya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas per 30 Juni 2026, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) tercatat sebanyak 1.791 orang, sedangkan jumlah PPPK mencapai 3.453 orang, sehingga total aparatur pemerintah daerah mencapai 5.244 orang.
Sementara itu, Kepala BPKPD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syarif Ahmad, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audiensi, Kemendagri telah melakukan analisis terhadap kondisi fiskal daerah, khususnya terkait kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
“Dari hasil analisis tersebut, Kabupaten Kepulauan Anambas termasuk salah satu daerah dengan proporsi belanja pegawai tertinggi, yakni sekitar 59 persen dari kemampuan fiskal daerah. Hasil analisis tersebut sejalan dengan data dan kondisi yang telah kami sampaikan dalam audiensi,” jelas Syarif Ahmad kepada Ranaipos.
Ia menambahkan, Kemendagri menyambut baik penyampaian yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan berkomitmen menindaklanjutinya melalui koordinasi lintas kementerian.
Menurutnya, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas sejumlah alternatif penyelesaian terhadap persoalan kemampuan fiskal daerah, termasuk kemungkinan penambahan Transfer ke Daerah (TKD) maupun dukungan kebijakan fiskal lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarif Ahmad juga mengungkapkan, total kebutuhan belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam satu tahun, baik untuk PNS maupun PPPK, mencapai Rp520.784.684.348,87.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dalam mencari solusi atas tantangan pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah berharap dukungan pemerintah pusat dapat membantu menjaga stabilitas fiskal sekaligus memastikan keberlangsungan pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak ASN serta PPPK di Kabupaten Kepulauan Anambas.*(Heri).





Komentar