No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 30 Maret 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Alasan Asmara, Setubuhi Anak Di Bawah Umur, WS Berujung Di Jeruji

rapi by rapi
15/10/2021 11:54 AM
in Berita, Natuna
0
Alasan Asmara, Setubuhi Anak Di Bawah Umur, WS Berujung Di Jeruji
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna _ ranaipos.com (RP) : Satuan (Sat) Reskrim Polres Natuna berhasil meringkus seorang pelaku asusila anak di bawah umur. Pelaku ditangkap dan ditahan berdasarkan LP/50/X/2021 tertanggal 12 Oktober 2021 dengan jenis tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur oleh WS (21) dengan korban perempuan inisial Mawar (18).

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian SIK didampingi Kasat Reskrim Polres NatunaIptu Ikhtiar Nazara saat melakukan konferensi pers pelaku tidak asusila anak di bawah umur

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K kepada para wartawan saat melakukan konferensi pers di Mapolres Natuna mengatakan aksi bejat tersangka WS terhadap korban di daerah bebatuan yang berada di kawasan Masjid Agung Natuna, Kecamatan Bunguran Timur pada 11 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

“Tersangka WS, aktivitas sehari-hari sebagai petani dengan alamat Kecamatan Bunguran Utara, sementara korban merupakan pacar dari pelaku”, ungkap Kapolres Ike Krisnadian, S.I.K, Jum’at, (15/10) pagi.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan kronologis kejadian bermula pada 4 Oktober 2021 lalu sekira pukul 02.00 WIB dini hari yang mana saat itu korban meninggalkan rumah untuk menemui tersangka WS. Selanjutnya tersangka mengajak korban mencari rumah kosong untuk beristirahat tanpa mengantar korban kembali pulang ke rumah. Sehingga pada 12 Oktober 2021, korban dan tersangka diamankan dari rumah kosong yang berada di wilayah Desa Tapau oleh Kepala Desa setempat dan di bawa ke Kantor Desa Tapau, Kecamatan Bunguran Tengah.

Baca Juga

Langit Masih Enggan Menurunkan Hujan, Pemprov Kepri Gelar Shalat Istisqa di Pulau Penyengat

Pemko Tanjungpinang Hadirkan 48 Titik WiFi Gratis, Dorong Akses Digital Merata di Empat Kecamatan

“hasil introgasi oleh Kepala Desa dan perangkat Desa setempat, tersangka mengakui sudah melakukan tindakan bejatnya tersebut sebanyak 3 kali. Hingga kemudian Kepala Desa Tapau memanggil orang tua korban”, tuturnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit HP, switer warna hijau tua, satu helai celana panjang jeans warna hitam, 1 helai celana dalam warna hijau tua, 1 tas ransel warna hitam, dan 5 lembar surat dari tersangka yang di tujuka kepada korban.

“tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kita tetapkan kepada pelaku tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dimana kerugiannya korban masih sekolah dan masih katagori anak-anak”, timpal Kasat Reskrim.*(rapi).

Komentar

Berita Terkini

Langit Masih Enggan Menurunkan Hujan, Pemprov Kepri Gelar Shalat Istisqa di Pulau Penyengat

Langit Masih Enggan Menurunkan Hujan, Pemprov Kepri Gelar Shalat Istisqa di Pulau Penyengat

2 jam lalu

Pemko Tanjungpinang Hadirkan 48 Titik WiFi Gratis, Dorong Akses Digital Merata di Empat Kecamatan

Open Tournament Kuala Maras Cup VIII 2026 Segera Digelar

SAR Natuna Evakuasi Ibu dan Anak Korban Kecelakaan di Sungai Ulu

Distribusi Ayam Via Tol Laut ke Natuna Terganggu, Satu Kontainer Reefer Tiba Kosong

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In