No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 13 Februari 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Polres Bintan Gelar Kerja Bakti, Dukung Gerakan Indonesia ASRI

    Polres Bintan Gelar Kerja Bakti, Dukung Gerakan Indonesia ASRI

    Aksi Pembongkaran Pagar Djodi Wirahadikusuma: PH Herman Tuding Satpol PP Abaikan Proses Hukum Pidana

    Aksi Pembongkaran Pagar Djodi Wirahadikusuma: PH Herman Tuding Satpol PP Abaikan Proses Hukum Pidana

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Polres Bintan Gelar Kerja Bakti, Dukung Gerakan Indonesia ASRI

    Polres Bintan Gelar Kerja Bakti, Dukung Gerakan Indonesia ASRI

    Aksi Pembongkaran Pagar Djodi Wirahadikusuma: PH Herman Tuding Satpol PP Abaikan Proses Hukum Pidana

    Aksi Pembongkaran Pagar Djodi Wirahadikusuma: PH Herman Tuding Satpol PP Abaikan Proses Hukum Pidana

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Aksi Pembongkaran Pagar Djodi Wirahadikusuma: PH Herman Tuding Satpol PP Abaikan Proses Hukum Pidana

Ranai Pos by Ranai Pos
12/02/2026 2:54 PM
in Tanjungpinang
0
Aksi Pembongkaran Pagar Djodi Wirahadikusuma: PH Herman Tuding Satpol PP Abaikan Proses Hukum Pidana
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kuasa hukum Djodi Wirahadikusuma, Herman SH, menyatakan kekecewaannya atas tindakan pembongkaran pagar milik kliennya yang berada di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.

 

Herman menilai pembongkaran tersebut terkesan mengesampingkan hukum pidana dan tidak mengedepankan prosedur yang semestinya. “Kami sangat kecewa. Seolah-olah peraturan daerah lebih tinggi dari hukum pidana. Barang bukti yang berkaitan dengan laporan pidana justru dihancurkan,” tegas Herman.

 

Baca Juga

Dorong Transparansi dan Efisiensi Anggaran, Diskominfo Kepri Rekomendasikan Integrasi TTE pada SIPANGKAS

Momen HPN 2026: KJK Tekankan Profesionalisme dan Integritas sebagai Kunci Pers Kepri Bersinar

Menurut keterangan petugas Satpol PP, pembongkaran dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7. Namun, Herman menyebut aturan tersebut telah dicabut. Meski demikian, pihak Satpol PP berdalih masih memiliki dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwako) yang berlaku hingga 23 Februari mendatang.

 

Herman mengatakan, pihaknya akan melanjutkan laporan ke Polda Kepri lantaran laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polsek Tanjungpinang Timur belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana diharapkan. Ia juga menegaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, seharusnya masyarakat diberikan peringatan dan tenggang waktu untuk melakukan perbaikan atau penyesuaian.

 

“Tidak bisa main bongkar begitu saja. Klien kami membangun pagar di atas tanah miliknya sendiri dan siap mengurus IMB secepat mungkin sebagaimana arahan dari Wali Kota Tanjungpinang melalui Satpol PP,” ujarnya.

 

Terkait batas tanah yang disebut-sebut mengenai badan jalan seluas 10 meter, Herman menyebut pihak Satpol PP tidak dapat menunjukkan hasil penghitungan atau pengukuran resmi yang pernah dilakukan sebelumnya.

 

Situasi sempat memanas ketika lahan sepanjang 61 meter telah dibongkar. Petugas Satpol PP kemudian hendak melanjutkan pembongkaran di lahan milik Cristina Djodi. Namun, menurut Herman yang juga kuasa hukum Cristina, tidak ada surat teguran yang dilayangkan sebelumnya.

 

“Kami minta silakan buat surat pemberitahuan kepada Cristina Djodi terlebih dahulu, baru kami tanggapi. Jangan main bongkar. Untuk yang diminta terkait milik Pak Djodi sudah kami berikan. Selanjutnya silakan sesuai prosedur,” tegasnya sambil menghadang petugas agar tidak melanjutkan pembongkaran.

 

Herman juga menyoroti adanya ketetapan hukum yang sebelumnya harus dipatuhi oleh pihak pemilik Pabrik Prendjak terkait pagar tersebut. Namun, pagar tetap dibongkar secara sepihak hanya berdasarkan surat teguran pertama dan kedua yang ditandatangani Kasatpol PP Kota Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim, serta surat teguran ketiga yang ditandatangani Sekretaris Satpol PP Fery Andana.

Herman bersama pihaknya akan melanjutkan laporan ke Polda Kepri terkait pembongkaran pagar milik Djodi. Sementara Djodi Wirahadikusuma dilaporkan Rio S pihak pabrik prendjak Terkait pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan dalam hal pendirian pagar di depan jalan masuk pabrik lantaran laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polsek Tanjungpinang Timur masih dalam proses hukum dan belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana diharapkan namun barang bukti pagar di hancurkan Sat Pol PP Kota Tanjungpinang.

 

 

Pihak Djodi berharap penegakan aturan dilakukan secara adil, transparan, dan tetap menghormati proses hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Komentar

Berita Terkini

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

Perkuat Inklusi Kerja, Menaker Ajak Kementerian dan Lembaga Serap Tenaga Kerja Disabilitas

5 jam lalu

Material Pasir dan Batu Dipertanyakan, Proyek SKPT Natuna Jadi Sorotan

Puskesmas Ranai Sabet WBK 2025, Nazri : Tegaskan Integritas Pelayanan Publik

KONI Natuna Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Periode 2026–2030

Polres Bintan Gelar Kerja Bakti, Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In