www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kuasa hukum Djodi Wirahadikusuma, Herman SH, menyatakan kekecewaannya atas tindakan pembongkaran pagar milik kliennya yang berada di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.
Herman menilai pembongkaran tersebut terkesan mengesampingkan hukum pidana dan tidak mengedepankan prosedur yang semestinya. “Kami sangat kecewa. Seolah-olah peraturan daerah lebih tinggi dari hukum pidana. Barang bukti yang berkaitan dengan laporan pidana justru dihancurkan,” tegas Herman.
Menurut keterangan petugas Satpol PP, pembongkaran dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7. Namun, Herman menyebut aturan tersebut telah dicabut. Meski demikian, pihak Satpol PP berdalih masih memiliki dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwako) yang berlaku hingga 23 Februari mendatang.
Herman mengatakan, pihaknya akan melanjutkan laporan ke Polda Kepri lantaran laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polsek Tanjungpinang Timur belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana diharapkan. Ia juga menegaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, seharusnya masyarakat diberikan peringatan dan tenggang waktu untuk melakukan perbaikan atau penyesuaian.
“Tidak bisa main bongkar begitu saja. Klien kami membangun pagar di atas tanah miliknya sendiri dan siap mengurus IMB secepat mungkin sebagaimana arahan dari Wali Kota Tanjungpinang melalui Satpol PP,” ujarnya.
Terkait batas tanah yang disebut-sebut mengenai badan jalan seluas 10 meter, Herman menyebut pihak Satpol PP tidak dapat menunjukkan hasil penghitungan atau pengukuran resmi yang pernah dilakukan sebelumnya.
Situasi sempat memanas ketika lahan sepanjang 61 meter telah dibongkar. Petugas Satpol PP kemudian hendak melanjutkan pembongkaran di lahan milik Cristina Djodi. Namun, menurut Herman yang juga kuasa hukum Cristina, tidak ada surat teguran yang dilayangkan sebelumnya.
“Kami minta silakan buat surat pemberitahuan kepada Cristina Djodi terlebih dahulu, baru kami tanggapi. Jangan main bongkar. Untuk yang diminta terkait milik Pak Djodi sudah kami berikan. Selanjutnya silakan sesuai prosedur,” tegasnya sambil menghadang petugas agar tidak melanjutkan pembongkaran.
Herman juga menyoroti adanya ketetapan hukum yang sebelumnya harus dipatuhi oleh pihak pemilik Pabrik Prendjak terkait pagar tersebut. Namun, pagar tetap dibongkar secara sepihak hanya berdasarkan surat teguran pertama dan kedua yang ditandatangani Kasatpol PP Kota Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim, serta surat teguran ketiga yang ditandatangani Sekretaris Satpol PP Fery Andana.
Herman bersama pihaknya akan melanjutkan laporan ke Polda Kepri terkait pembongkaran pagar milik Djodi. Sementara Djodi Wirahadikusuma dilaporkan Rio S pihak pabrik prendjak Terkait pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan dalam hal pendirian pagar di depan jalan masuk pabrik lantaran laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polsek Tanjungpinang Timur masih dalam proses hukum dan belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana diharapkan namun barang bukti pagar di hancurkan Sat Pol PP Kota Tanjungpinang.
Pihak Djodi berharap penegakan aturan dilakukan secara adil, transparan, dan tetap menghormati proses hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.





Komentar