No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Selasa, 30 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Ahli Waris Ng Khie Bu Minta Ketua Ombudsman RI Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kepala Ombudsman Kepri

Ranai Pos by Ranai Pos
30/06/2026 5:54 PM
in Tanjungpinang
0
Ahli Waris Ng Khie Bu Minta Ketua Ombudsman RI Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kepala Ombudsman Kepri
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com-Tanjungpinang :Ahli waris almarhum Ng Khie Bu melalui penerima kuasa penuh, Djodi Wirahadikusuma, yang didampingi kuasa hukum Herman SH, meminta Ketua Ombudsman Republik Indonesia memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau dalam penanganan laporan sengketa lahan di Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Permintaan tersebut berkaitan dengan penanganan laporan atas lahan seluas 51.600 meter persegi yang sebelumnya dimiliki almarhum Ng Khie Bu berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1396 tertanggal 10 Maret 1980. Dalam pengurusan perkara itu, pihak ahli waris telah memberikan kuasa penuh kepada Djodi Wirahadikusuma.

Herman SH menjelaskan, persoalan bermula ketika 14 warga RT 004 RW 005 Kelurahan Melayu Kota Piring diduga menguasai sebagian lahan tersebut dan mengajukan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri untuk memperoleh rekomendasi agar dokumen yang mereka ajukan dapat ditandatangani pihak kelurahan.

Pada 25 Juni 2026, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menggelar pemeriksaan di ruang Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. Pemeriksaan tersebut menghadirkan pelapor, Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tanjungpinang, Inspektorat, lurah, camat, serta pengacara pemerintah.

Baca Juga

Jurnalis Tanjungpinang Bawa Pulang Honda Beat: Fun Walk HUT Bhayangkara ke-80 Polresta Bikin Heboh

Polda Kepri Libatkan BPN dan OPD Terkait Cek Lokasi Sengketa Lahan di Jalan DI Panjaitan, Hasil Pengukuran Masih Diverifikasi

Namun, menurut Herman SH, pihak ahli waris yang telah memberikan kuasa kepada Djodi Wirahadikusuma beserta kuasa hukumnya justru tidak diundang dalam pemeriksaan tersebut.

“Kami mempertanyakan mengapa pengacara pemerintah hadir dan memberikan keterangan, padahal menurut kami tidak ada undangan resmi kepada yang bersangkutan. Sementara pihak keluarga yang berkepentingan justru tidak diundang. Seharusnya seluruh pihak didengar keterangannya agar proses berjalan adil, transparan, dan objektif,” ujar Herman SH, Selasa (30/6/2026).

Ia juga menilai isi Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor 0098/RIKSA/VI/2026/BTM terkesan mengarah pada suatu putusan yang harus dipatuhi peserta rapat. Padahal, menurutnya, Ombudsman hanya memiliki kewenangan memeriksa dugaan maladministrasi, bukan memutus sengketa kepemilikan tanah.

Selain itu, Herman mempertanyakan objektivitas pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman. Menurutnya, apabila pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, Ombudsman seharusnya turut meneliti dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dimiliki 14 warga tersebut, termasuk kepada siapa ganti rugi dilakukan serta lokasi objek tanah yang dimaksud.

Ia juga mengutip keterangan Camat yang menyebut SKGR tersebut tidak pernah terdaftar di kecamatan.

“Kami menduga objek yang ditunjuk para warga merupakan tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 1396 atas nama almarhum Ng Khie Bu,” katanya.

Atas dasar itu, Herman SH meminta Ketua Ombudsman RI memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau yang menurutnya diduga tidak objektif, diskriminatif, intimidatif, dan berpihak dalam menangani laporan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa kepemilikan tanah yang menjadi kewenangan lembaga peradilan, bukan sekadar persoalan dugaan maladministrasi.

Di sisi lain, berdasarkan surat resmi Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Nomor B/MP.01/187-21.72/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Sri Dewi Marlina Putri, dijelaskan bahwa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor 42/SKPT/2019 hanya merupakan layanan informasi pertanahan.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, SKPT bersifat informatif, hanya digunakan sesuai kepentingan pemohon, serta bukan merupakan tanda bukti hak atas tanah.

BPN juga menjelaskan bahwa Hak Pakai Nomor 00049/Melayu Kota Piring yang merupakan perubahan administrasi dari Hak Pakai Nomor 1396 diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor SK.2098/TPI/HP/79 dan telah berakhir pada 3 Juni 1987.

Selain itu, plotting bidang tanah dalam sistem BHUMI ATR pada 2016 dan 2018 dilakukan sebagai penyesuaian administrasi wilayah guna mengakomodasi permohonan penerbitan SKPT terhadap bekas Hak Pakai tersebut yang telah berakhir sejak 1987.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tudingan yang disampaikan pihak ahli waris Ng Khie Bu. (Red)

Komentar

Berita Terkini

Pegadaian Natuna Apresiasi Pengabdian Polres Natuna, Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-80

Pegadaian Natuna Apresiasi Pengabdian Polres Natuna, Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-80

13 menit lalu

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku

Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In