No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 4 Mei 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kasasi, Nguan Seng Di Vonis 2,6 bulan Penjara

rapi by rapi
24/01/2022 1:41 PM
in Berita, Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Kasasi, Nguan Seng Di Vonis 2,6 bulan Penjara
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang _ ranaipos.com : Nguan Seng alias Hengki (82) harusnya menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan berdasarkan putusan Kasasi. Dan ditetapkan hari ini pemanggilan pertama dari pihak Kejaksaan Negeri Tanjunjungpinang, namun tidak hadir dan akan di panggil kembali. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono SH MH, kepada media ini Jumat (21/1).

“Nguan Seng belum datang pada pemanggilan hari ini tapi pengacaranya yang datang. Pengacaranya juga menyampaikan bahwa dia sakit (Nguan Seng_red), bahkan pengacaranya janji Senin akan dihadapkan,” terang Joko Yuhono.

Lebih lanjutdirinya mengatakan, Nguan Seng di panggil pihak Kejari Tanjungpinang karena terkait kasus penggelapan dan melanggar Pasal 378 KUH Pidana. Sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH, dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara. Dalam agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang tahun lalu sekira bulan Juli 2021.

Namun tuntutan JPU itu semuanya di tolak oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Pihak Kejari mengajukan Kasasi dan awal bulan Januari 2022 putusan Kasasi Nguan Seng di vonis 2 tahun 6 bulan penjara potong masa tahanan sebelumnya.

Baca Juga

Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

PLN Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik April–Juni 2026, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks

Dalam dakwaan JPU, terdakwa dengan sengaja memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Terdakwa telah melanggar Pasal 378 KUHP.*(Mona)

Komentar

Berita Terkini

Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

3 menit lalu

PLN Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik April–Juni 2026, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks

Hari yang Diingat, Masa Depan yang Gamang: Catatan untuk Hardiknas 2026

Mahasiswa PIAUD STAI Natuna Ikuti Kajian Hardiknas, Tekankan Peran Guru sebagai Teladan

Nelayan Jemaja dan Penampung, Pertanyakan Larangan Pengiriman Ikan dari Pelabuhan Letung

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In