No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Selasa, 24 Februari 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kasasi, Nguan Seng Di Vonis 2,6 bulan Penjara

rapi by rapi
24/01/2022 1:41 PM
in Berita, Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Kasasi, Nguan Seng Di Vonis 2,6 bulan Penjara
0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang _ ranaipos.com : Nguan Seng alias Hengki (82) harusnya menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan berdasarkan putusan Kasasi. Dan ditetapkan hari ini pemanggilan pertama dari pihak Kejaksaan Negeri Tanjunjungpinang, namun tidak hadir dan akan di panggil kembali. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono SH MH, kepada media ini Jumat (21/1).

“Nguan Seng belum datang pada pemanggilan hari ini tapi pengacaranya yang datang. Pengacaranya juga menyampaikan bahwa dia sakit (Nguan Seng_red), bahkan pengacaranya janji Senin akan dihadapkan,” terang Joko Yuhono.

Lebih lanjutdirinya mengatakan, Nguan Seng di panggil pihak Kejari Tanjungpinang karena terkait kasus penggelapan dan melanggar Pasal 378 KUH Pidana. Sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH, dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara. Dalam agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang tahun lalu sekira bulan Juli 2021.

Namun tuntutan JPU itu semuanya di tolak oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Pihak Kejari mengajukan Kasasi dan awal bulan Januari 2022 putusan Kasasi Nguan Seng di vonis 2 tahun 6 bulan penjara potong masa tahanan sebelumnya.

Baca Juga

Safari Ramadan Ketiga, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti Sambangi Dua Kecamatan Sekaligus, Pererat Ukhuwah Bersama Warga

Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar

Dalam dakwaan JPU, terdakwa dengan sengaja memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Terdakwa telah melanggar Pasal 378 KUHP.*(Mona)

Komentar

Berita Terkini

Safari Ramadan Ketiga, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti Sambangi Dua Kecamatan Sekaligus, Pererat Ukhuwah Bersama Warga

Safari Ramadan Ketiga, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti Sambangi Dua Kecamatan Sekaligus, Pererat Ukhuwah Bersama Warga

11 jam lalu

Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar

Menaker : BPJS Ketenagakerjaan Harus Cegah Kecelakaan Kerja, Bukan Sekadar Urus Klaim

Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Polsek Bunguran Barat Amankan Bazar Takjil Sedanau

Bupati Bintan Apresiasi Program JAPFA for Kids: Ribuan Siswa Tersentuh Intervensi Gizi, Ratusan Anak Alami Perbaikan

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In