NATUNA _ ranaipos.com : Pemerintah Kabupaten Natuna mulai memperkuat tata kelola pengaduan masyarakat melalui bimbingan teknis (Bimtek) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR! bagi perangkat daerah, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Hikmatul Arif.
Bimtek ini menjadi langkah untuk meningkatkan kemampuan perangkat daerah dalam mengelola setiap laporan masyarakat, mulai dari penerimaan, verifikasi, pendistribusian, hingga tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan.
Dalam sambutannya, Hikmatul Arif menegaskan bahwa pengaduan masyarakat harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Aspirasi maupun keluhan yang disampaikan warga bukan sekadar laporan administratif, melainkan bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Ia berharap seluruh perangkat daerah memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam pengelolaan SP4N LAPOR!. Dengan demikian, setiap laporan masyarakat tidak hanya diterima, tetapi juga ditindaklanjuti secara tepat sesuai kewenangan.
Menurutnya, koordinasi antarperangkat daerah menjadi faktor penting agar penanganan pengaduan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Bukhari Paparkan Pembagian Tugas Pengelola Aduan
Dalam pemaparan materi, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Natuna, Bukhari, menjelaskan struktur kelembagaan pengelola pengaduan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Dalam struktur tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Natuna bertindak sebagai pembina, sedangkan Sekretaris Daerah menjadi pengarah. Kepala Diskominfo Natuna ditetapkan sebagai penanggung jawab pengelolaan pengaduan.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfo Natuna menjalankan tugas sebagai pejabat pengelola pengaduan. Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah berperan sebagai pejabat penghubung.
Sementara itu, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, kelurahan, unit pelaksana teknis (UPT), hingga sekolah menjadi pejabat pelaksana yang bertanggung jawab menindaklanjuti laporan sesuai kewenangan masing-masing.
Bukhari menjelaskan, setiap unsur memiliki peran berbeda tetapi saling berkaitan. Pembina bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan pengaduan.
Pengarah bertanggung jawab memberikan arahan sekaligus mendorong komitmen pimpinan perangkat daerah agar penyelesaian laporan masyarakat dapat dipercepat.
Adapun penanggung jawab memimpin seluruh tahapan pengelolaan pengaduan, termasuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya.
Pada tingkat operasional, pejabat pengelola pengaduan bertugas mengoordinasikan pejabat penghubung serta mengelola administrasi laporan melalui aplikasi SP4N LAPOR!. Tahapannya mencakup penerimaan, pencatatan, verifikasi, hingga pendistribusian laporan kepada instansi yang berwenang.
Pejabat penghubung kemudian meneruskan pengaduan kepada pejabat pelaksana, memantau perkembangan tindak lanjut, serta menyampaikan informasi penyelesaian kepada pejabat pengelola pengaduan.
Sementara pejabat pelaksana berkewajiban menangani setiap laporan secara cermat, cepat, dan tuntas, termasuk memberikan tanggapan sesuai substansi pengaduan masyarakat.
Verifikasi Tiga Hari, Penyelesaian hingga 60 Hari
Selain pembagian tugas kelembagaan, Bimtek tersebut juga membahas mekanisme dan tahapan penanganan pengaduan melalui SP4N LAPOR!.
Berdasarkan alur yang dipaparkan, proses dimulai ketika admin utama menerima laporan masyarakat, melakukan verifikasi, kemudian mendisposisikan pengaduan kepada instansi atau pihak terkait.
Tahap awal tersebut ditargetkan berlangsung selama tiga hari. Selanjutnya, admin pelaksana menerima dan menindaklanjuti laporan dengan rentang waktu penyelesaian sebagaimana tercantum dalam materi Bimtek, yakni 10 hingga 60 hari sampai laporan dinyatakan selesai.
Mekanisme ini menjadi pedoman bagi perangkat daerah agar setiap pengaduan memiliki jalur penanganan yang jelas, termasuk kepastian pihak yang bertanggung jawab dalam proses penyelesaiannya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Natuna berharap seluruh perangkat daerah semakin memahami sistem pengelolaan pengaduan dan mampu meningkatkan koordinasi dalam merespons aspirasi maupun keluhan masyarakat.
Penguatan SP4N LAPOR! diharapkan tidak berhenti pada pemahaman teknis penggunaan aplikasi, tetapi benar-benar menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang responsif, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat.
Sebab, kualitas pelayanan pemerintah tidak hanya diukur dari seberapa banyak laporan yang diterima, tetapi juga dari seberapa cepat dan tuntas persoalan masyarakat diselesaikan.*(rapi).





Komentar