JAKARTA _ Kepolisian memperkuat pemberantasan premanisme, pungutan liar (pungli), dan pemerasan guna menjamin keamanan masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Sepanjang 2026, Polisi mencatat 1.281 laporan terkait gangguan sektor usaha, dengan 915 laporan di antaranya telah diselesaikan.
Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat menegaskan, pemberantasan premanisme dan penegakan hukum menjadi komitmen Polisi untuk menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif. Menurutnya, setiap gangguan terhadap aktivitas usaha harus ditangani sejak dini agar tidak berkembang menjadi tindak pidana.
“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” kata Wahyu.
Ia menjelaskan, gangguan terhadap dunia usaha kerap muncul sejak tahap awal pembangunan. Tidak sedikit pengusaha menghadapi gangguan dari pihak-pihak tertentu ketika hendak memulai kegiatan usaha di suatu wilayah.
Karena itu, Polisi tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga melakukan pelayanan, mediasi, dan mitigasi untuk mencegah konflik serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” jelasnya.
“Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” lanjut Wahyu.
Puluhan Ribu Kasus Premanisme Ditangani
Berdasarkan data kepolisian, dari 1.281 laporan gangguan sektor usaha yang diterima sepanjang 2026, sebanyak 915 laporan telah diselesaikan. Capaian tersebut menghasilkan *Clearance Rate* sebesar 71,43 persen.
Penanganan dilakukan di berbagai sektor, mulai dari kawasan pasar, pertokoan, sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga sektor konstruksi dan logistik.
Sementara itu, dalam pemberantasan premanisme, Polisi mencatat 41.873 kasus yang ditangani. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29.197 perkara telah diselesaikan dengan menetapkan 55.941 tersangka.
Dalam operasi penindakan tersebut, Polisi turut mengamankan 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai senilai Rp16,1 miliar.
Penindakan juga menyasar praktik pungutan liar dan pemerasan. Polisi menangani 12.015 kasus, dengan 8.378 perkara di antaranya telah diselesaikan dan 16.096 tersangka ditetapkan.
Clearance Rate* Terus Meningkat
Penguatan penegakan hukum tersebut turut tercermin dari peningkatan Clearance Rate kepolisian dalam tiga tahun terakhir.
Angka penyelesaian perkara meningkat dari 68 persen pada 2024 menjadi 70 persen pada 2025, kemudian mencapai 71,47 persen pada 2026. Secara keseluruhan, terjadi kenaikan sebesar 3,47 poin persentase dibandingkan 2024.
Selain penindakan, Polisi juga melakukan pembenahan pelayanan publik, terutama di tingkat kepolisian sektor (polsek) sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan ialah memperkuat personel agar pelayanan semakin dekat dan mudah diakses warga.
Kecepatan merespons laporan masyarakat juga menjadi perhatian. Melalui layanan Call Center 110, Polisi menerapkan standar baru berupa waktu respons petugas untuk menjawab laporan dalam 10 detik.
Penguatan pelayanan dan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari semangat “Polisi Bersama Masyarakat” di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Wahyu menyebutkan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polisi saat ini berada di angka 71 persen. Ia berharap angka tersebut meningkat menjadi 81 persen melalui peningkatan kualitas pelayanan dan pelaksanaan tugas kepolisian yang lebih responsif.
“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” ujar Wahyu.
Melalui langkah tersebut, Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas premanisme, pungli, dan pemerasan sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Kepastian hukum diharapkan menjadi landasan bagi dunia usaha untuk berkembang tanpa intimidasi maupun gangguan yang dapat menghambat aktivitas ekonomi.*(rp).





Komentar