BENGKULU — Layanan pertanahan melalui program Pengukuran Terjadwal mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain memberikan kepastian jadwal, layanan yang merupakan bagian dari transformasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut juga dinilai mempercepat proses pengukuran tanah.
Hal itu dirasakan Tardi Obertin (56), warga Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai wiraswasta. Ia mengaku proses pengukuran tanah yang diajukannya mendapat tindak lanjut dalam waktu relatif singkat.
“Waktu saya ajukan pengukuran, hanya dalam hitungan beberapa jam petugasnya langsung turun. Langsung diukur hari itu juga,” ujar Tardi setelah mendapatkan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bengkulu pada September 2026.
Menurut Tardi, perubahan tersebut terasa setelah diterapkannya sistem Pengukuran Terjadwal. Jika sebelumnya masyarakat belum mendapatkan kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran sejak awal pengajuan, kini jadwal pelayanan dapat diketahui dengan lebih jelas.
“Ya kalau sekarang dengan adanya Pengukuran Terjadwal, kita kan dapat kepastian. Itu jelas, kapan waktunya, petugasnya siapa,” katanya.
Program Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026.
Melalui kebijakan tersebut, waktu tunggu pelaksanaan pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari. Sementara itu, pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan dapat diselesaikan paling lama lima hari setelah proses pengukuran dilakukan.
Kepastian waktu tersebut memberikan gambaran yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai tahapan layanan dalam proses pendaftaran tanah pertama kali. Masyarakat juga dapat menyesuaikan aktivitasnya dengan jadwal pengukuran yang telah ditentukan.
“Waktu kita jadinya tidak terbuang. Tepat waktu gitu kan,” ujar Tardi.
Menurutnya, kepastian jadwal yang dibarengi kesiapan petugas ukur membuat masyarakat memiliki gambaran lebih jelas mengenai proses yang harus dilalui dalam pendaftaran tanah.
Ia berharap kemudahan dan kecepatan layanan tersebut dapat terus dirasakan masyarakat secara luas, sehingga tidak ada lagi keraguan bagi warga untuk melakukan sertipikasi tanah.
“Harapannya, seluruh warga tidak usah ragu-ragu (sertipikasi tanah) lagilah sekarang ini,” pungkasnya.*(rp)





Komentar