Tanjungpinang _ ranaipos.com (RP) : Seorang pemuda berstatus Mahasiswa di Tanjungpinang diamankan Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap yang mengatakan bahwa pelaku telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang gadis dibawah umur.
” Iya benar, baru semalam kita amankan,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (7/1) sore.
Pemuda tersebut diamankan di Jalan Pemuda, Gang Berakit, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti usai orangtua korban membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Pelaku berinisial AH mengenal korbannya melalui sosial media sejak beberapa bulan lalu, kemudian pelaku mengajak korbannya untuk bertemu dan jalan-jalan yang kemudian pelaku singgah di kosan untuk berhubungan badan.
“Saat di interogasi pelaku pengakui perbuatannya,” pungkasnya.*(dewi).
Komentar