www.ranaipos.com, Tanjjngpinang :Percobaan pengambilan kayu bekas bangunan pabrik kecap di kawasan Kijang Lama, Kecamatan Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang, dicegat pemilik lahan, Djodi Wirahadikusuma, Minggu (23/8/2026).
Kayu-kayu bekas bangunan tersebut diketahui telah berada di atas sebuah lori yang diduga akan digunakan untuk mengangkutnya keluar dari lokasi. Djodi yang mengetahui aktivitas tersebut kemudian mendatangi lokasi dan meminta agar kayu tidak dipindahkan.
Menurut Djodi, keberadaan kayu dan bangunan di lokasi tersebut masih berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan yang saat ini tengah diproses melalui jalur hukum.
Djodi menjelaskan, lahan tersebut memiliki luas sekitar 51.600 meter persegi dan tercatat atas nama Ng Khie Bu sejak 1980. Sertifikat hak atas tanah tersebut berada di wilayah Desa Melayu Kota Piring sejak 1967, sementara surat ukurnya mengalami perubahan pada 2018.
Ia mengaku mendapat kepercayaan untuk mengelola lahan tersebut dan hingga kini masih melakukan pembayaran pajak atas tanah dimaksud.
Djodi juga menyebutkan, bekas lokasi pabrik kecap dengan luas sekitar 3.600 meter persegi berada di dalam lahan yang diklaim milik Ng Khie Bu. Menurutnya, di lokasi tersebut terdapat dua sertifikat atas nama Nam Seng yang diduga bermasalah dan diterbitkan pada 2012.
“Pembelian tanah atas nama Nam Seng tersebut dengan sertifikat yang diduga palsu itu sudah kita laporkan ke Polda Kepri dan kini masih diproses. Sehingga apa pun yang berada di atas tanah tersebut, seperti bangunan dan kayu-kayu, tidak boleh dipindahkan atau diambil karena itu barang bukti,” kata Djodi di lokasi.
Saat proses pengambilan kayu berlangsung, sempat terjadi cekcok antara Djodi dengan Ciku yang disebut sebagai abang dari Nam Seng. Djodi menduga Ciku terlibat dalam pengambilan kayu tersebut karena sebelumnya disebut pernah mengambil beberapa bagian kayu bangunan.
Namun, dugaan tersebut dibantah Ciku. Ia mengaku justru ikut mencegah sopir lori membawa kayu keluar dari lokasi.
Sementara itu, sopir lori mengatakan bahwa dirinya hanya diminta mengangkut kayu tersebut.
“Kami cuma diupah untuk mengangkat kayu-kayu itu atas perintah oknum Koramil berinisial M,” ujar sopir lori sembari menurunkan kembali kayu dari atas kendaraan.
Peristiwa tersebut turut disaksikan unsur keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Kelurahan Melayu Kota Piring serta Ketua RW setempat.
Ketua RW meminta agar persoalan kepemilikan lahan diselesaikan melalui jalur hukum. Ia juga mengimbau seluruh pihak tidak mengambil maupun memindahkan barang-barang yang berada di lokasi selama proses hukum masih berlangsung.
“Biarlah masalah tanah ini diproses hukum dulu dan jangan ada lagi pengambilan atau pemindahan barang-barang yang ada di lokasi. Tinggal pembuktian secara hukum atas sertifikat kepemilikan masing-masing pihak,” ujarnya.
Selain bekas lokasi pabrik kecap, Djodi juga menyebut terdapat bangunan CV SCM Furniture yang saat ini berdiri di kawasan tersebut. Ia menduga bangunan dan lahan yang digunakan perusahaan tersebut juga berada di atas tanah milik Ng Khie Bu serta berkaitan dengan sertifikat yang tengah dipersoalkan.
Hingga kini, persoalan kepemilikan lahan dan keabsahan dokumen sertifikat tersebut masih dalam proses hukum. Para pihak diminta menunggu proses pembuktian dan penyelesaian melalui jalur hukum agar tidak terjadi tindakan sepihak di lapangan.(dev)





Komentar