Natuna _ ranaipos.com : Pemerintah Kabupaten Natuna terus memperkuat komitmen dalam mendorong pelaksanaan reforma agraria yang terintegrasi sebagai salah satu langkah strategis mendukung ketahanan pangan daerah. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Natuna Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Selasa (4/8/2026).
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Bupati Natuna didampingi Wakil Bupati Natuna bersama Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Natuna. Kegiatan ini turut dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta jajaran Kantor ATR/BPN Kabupaten Natuna yang tergabung dalam Tim GTRA.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Natuna selaku Ketua Pelaksana Harian Tim GTRA, dilanjutkan sambutan Bupati Natuna, kemudian pemaparan mengenai perkembangan pelaksanaan Reforma Agraria Tahun 2026.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa pembentukan Tim GTRA Kabupaten Natuna merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Keberadaan tim ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor sehingga pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan.
Mengangkat tema “Reforma Agraria Berbasis Penataan Aset dan Penataan Akses untuk Mendukung Ketahanan Pangan Daerah”, rapat koordinasi menjadi wadah untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan program reforma agraria di Kabupaten Natuna.
Tidak hanya berfokus pada penataan aset melalui legalisasi maupun redistribusi tanah, reforma agraria juga diarahkan pada penataan akses agar masyarakat mampu mengelola lahan secara produktif. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan adanya kebijakan terbaru dari Kementerian ATR/BPN terkait pelaksanaan redistribusi tanah berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/BPN Tahun 2026. Melalui kebijakan tersebut, redistribusi dilakukan dengan skema pemberian hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Skema tersebut dirancang untuk memastikan pemanfaatan lahan tetap sesuai dengan peruntukannya serta mencegah terjadinya pengalihan penguasaan tanah yang bertentangan dengan semangat reforma agraria.
Sebagai wilayah kepulauan yang memiliki potensi besar di sektor kelautan dan perikanan, Kabupaten Natuna dinilai memiliki peluang luas dalam mengoptimalkan pelaksanaan reforma agraria melalui sinergi penataan aset dan penataan akses. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas masyarakat, khususnya pelaku sektor perikanan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan secara berkelanjutan.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Natuna bersama Kantor ATR/BPN serta seluruh anggota Tim GTRA menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor. Sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan reforma agraria, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, serta mendukung pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.*(kominfo/rapi)





Komentar